Aswari Gugat Polda Sumsel: Tempus Delicti Dinilai Keliru dan Cacat Hukum

  • Bagikan

Awan News, Palembang – Melalui kuasa hukumnya, Dr (c) Bambang Handoko, S.H., M.H., Aswari resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 26 September 2025, dengan dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/138/VIII/2025/Ditreskrimum.

Kasus ini berawal dari kerja sama budidaya ikan patin antara Aswari dan seseorang bernama Rodi, yang tidak menghasilkan keuntungan seperti yang diharapkan. Keduanya kemudian sepakat untuk mengembalikan modal sebesar Rp96 juta. Namun, Rodi menolak pengembalian tersebut karena menuntut tambahan pembayaran hutang masa lalu senilai Rp28 juta.

Aswari sempat menawarkan cicilan Rp10 juta menjelang Idul Fitri, tetapi tawaran itu ditolak oleh Rodi yang akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Penyidik kemudian menetapkan Aswari sebagai tersangka dengan tuduhan tidak menyerahkan hasil panen pada 25 Januari 2025. Namun, menurut kuasa hukumnya, tanggal tersebut tidak logis, karena kolam masih dalam masa pemeliharaan dan panen pertama baru dilakukan pada 7–13 Maret 2025.

“Oleh karena itu, penetapan tempus delicti sangat keliru dan tidak berdasar,” ujar Bambang Handoko.

Selain itu, kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Aswari cacat hukum, dengan beberapa alasan:

Tidak melibatkan pendapat ahli hukum pidana.

Tidak dilakukan konfrontasi antara pelapor dan terlapor.

Tidak ada upaya restorative justice, padahal klien bersedia mengembalikan modal.

Tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur KUHAP.Kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan jadwal sidang pertama oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 14 Oktober 2025, yang dianggap melampaui batas waktu tiga hari sesuai Pasal 82 huruf a KUHAP.

Keterlambatan itu disebut merugikan pihak pemohon, karena di tengah proses tersebut Aswari justru ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sumsel, yang berpotensi menggugurkan haknya untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018.

“Penetapan DPO terhadap klien kami setelah gugatan praperadilan diajukan adalah bentuk pelanggaran hak hukum dan sangat merugikan posisi hukum klien kami,” tegas Bambang Handoko.
Ia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dapat mengabulkan permohonan praperadilan tersebut demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

Gugatan ini menjadi perhatian publik, karena menyentuh aspek prosedural dan akurasi penetapan tersangka, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak hukum warga negara dalam proses pidana. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *