Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBN 2023–2024

  • Bagikan

Awan News, Tulang Bawang – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan dua pejabat aktif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2023–2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Sekretaris dan O sebagai Bendahara. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang telah berlangsung sejak tahun 2025 dan didukung oleh alat bukti yang cukup.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran. Modus yang diduga dilakukan antara lain pencairan dana tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, hingga praktik pembuatan laporan dan kegiatan fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 814.267.377. Kasus ini mencuat setelah dilakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Tulang Bawang. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penyimpangan anggaran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP. Saat ini, keduanya telah resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Mei 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga pengawas pemilu yang memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan kejujuran demokrasi, Selasa (5/4/26).

Sementara itu, publik juga menyoroti keberadaan Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska, pasca penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini. (AL)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *