AWAN NEWS, Karawang — Proyek bantuan revitalisasi, khususnya berkait rehabilitasi dan penambahan sarana pendidikan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasirkamuning 2 Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang kian dipertanyakan publik. Pasalnya, proyek berbiaya Rp1 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disinyalir malah ‘membonsai’ peran komite sekolah serta unsur ketokohan masyarakat di lingkungan pembangunan hingga mengundang spekulasi; Siapa saja sosok yang duduk dan memikul tanggung jawab sebagai Pelaksana di Panitia Pembangunan Satuan Sekolah (P2SP) terkait proyek di SDN tersebut.
P2SP merupakan pertanda bahwa pembangunan dilaksanakan secara swakelola; Pembangunan sarana di SDN Pasirkemuning 2 dipandang sebagian warga bukan merupakan proyek lelang atau penunjukan langsung dari dinas tertentu. Sedangkan faktor biaya yang telah dipagukan APBN Tahun Anggaran 2025 itu melalui jalur Kementerian Pendidikan Dasar dan Mengengah (Kemendikdasmen), langsung penerimanya kepala SDN bersangkutan.
Kepala SDN Pasirkemuning, disebut-sebut sebagian warga, memang menjadi tumpuan utama atas Program Bantuan Revitalisasi itu, termasuk pada pengerjaan Rehabilitasi Gedung SDN tersebut. Disayangkan, P2SP pada pembangunan sarana SDN yang telah dikerjakan sebulan ini disinyalir tidak kunjung ada penjelasan; Sehingga pengawasan publik atas anggaran negara seolah kurang memperoleh penghormatan yang sesuai dengan arahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pengelolaan anggaran pembangunan revitalisasi satuan pendidikan (SP) yang termasuk di dalamnya rehabilitasi sarana; Kepala SDN Dewi Ratnawati S.Pd, ungkap sebagian warga Karawang, berposisi sebagai penanggung jawab utama. Hanya saja yang terjadi di lapangan, anggaran fantastis APBN yang totalnya sebesar Rp1.094.648.780 itu, ada juga yang mengibaratkan: seolah-olah penanggung jawabnya ‘bermain pingpong’ namun smesan bolanya menyangkut di net dan bola jatuh di area lapangan sendiri.
“Miris kita,” kata salah seorang warga yang juga selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Kabupaten Karawang Hamid Hermawan. Ungkapan tersebut, tercetus setelah ia meninjau sendiri ke lokasi Pembangunan Revitalisasi SDN Pasirkemuning 2 yang antaranya ada pelaksanakan pengerjaan rehabilitasi gedung sekolah, pada Jumat pekan lalu.
“Papan informasi proyeknya memang ada dipasang di SDN Pasirkemuning 2. Walau dipasangnya berada di pojok selasar gedung yang direhabilitasi pada paket anggaran revitalisasi SP. Ada pun pembangunan sarananya, antara lain: meliputi pembangunan toilet, rehabilitasi ruang serta pembangunan dua ruang kelas baru atau RKB di lantai dua. Konstruksi RKB menempel duduk di bagian atas bangunan lama,” kata dia.
Ia menjelaskan, pada papan proyek yang terpasang, menginformasikan antaranya; Nama kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025; Pekerjaan: Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Pasirkemuning 2; Dan pelaksananya tertulis: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SDN Pasirkemuning 2 Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, juga dilengkapi alamat proyek.
Bantuan pembangunan revitalisasi satuan pendidikan yang merupakan Program Kemendikdasmen, sebut Hamid, adalah untuk meningkatkan sarana mau pun prasarana sekolah; Guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan berkualitas. Oleh karena itu, ia berharap bantuan semacam ini hendaknya dijauhkan dari ibarat kata: ‘seolah jadi alat bermain pingpong yang berpotensi smesan bolanya menyangkut di net dan jatuh di area lapangan sendiri’.
“Seharusnya, kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama atas bantuan tersebut mampu menjelaskan melalui papan informasi publik; Seberapa besarkah anggaran APBN 2025 yang diterima sekolahnya untuk kegiatan pembangunan rehabilitasi sarana? Berapa persen pula besarannya untuk peningkatan prasarana berikut sumber daya menusianya?” cetus dia bertanda tanya.
“Kemudian, siapa saja mereka yang memperoleh tugas sebagai Pelaksana di Panitia Pembangunan Revitalisasi SP SDN Kasirkamunig 2…? Mengenai mekanisme kerja revitalisasi seperti ini penting disosialisasikan ke masyarakat oleh pejabat terkait, sebagai bagian implementasi atas undang-undang keterbukaan informasi publik,” sebut dan harap dia.
Ia juga menyinggung, bila program revitaisasi itu ada digunanakan untuk proyek rehabilitasi sarana dipastikan diawali dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), gambar perencanaan serta sosok perencana dan pengawasannya. “Sosok inilah seharusnya yang diberi kepercayaan serta hak jawab dan selalu stand by di lokasi proyek rehab, ketika masyarakat yang peduli dengan penggunaan uang negara mempertanyakan,” pungkas dia. (TIMlap-AN/lpt/lpg)













