Awan News, Tangerang – Sengketa jual beli tanah di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, yang turut menyeret nama Bupati Tanggamus, Muhammad Saleh Asnawi, kembali memanas. Soni Laberta yang disebut sebagai perantara dalam transaksi tersebut membantah tudingan bahwa dirinya bermain bersama John Morin dalam perkara itu.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ali, S.H., M.H., Soni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana sebesar Rp50 miliar sebagaimana yang beredar di ruang publik. Menurutnya, nilai yang diterima jauh di bawah angka tersebut dan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan para pihak.
“Klien kami tidak pernah menerima dana sebesar itu. Nilai yang diterima jauh di bawah angka yang disebutkan dan proses pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan para pihak,” ujar Muhammad Ali.Selasa,16/06/2026
Ali menjelaskan, posisi kliennya dalam transaksi tersebut hanya sebatas penghubung antara pihak pembeli dengan pemilik lahan. Karena itu, pihaknya menolak anggapan yang menyebut Soni harus bertanggung jawab atas sengketa yang kini menjadi perdebatan.
Ia juga menegaskan seluruh proses transaksi memiliki dokumen pendukung yang lengkap, termasuk bukti pembayaran yang disebut telah disalurkan kepada John Morin secara bertahap sesuai perkembangan transaksi.
“Semua ada bukti dan dokumennya. Jika diperlukan, kami siap membukanya dalam proses hukum,” tegasnya.
Bantahan tersebut sekaligus menjadi respons atas pernyataan Muhammad Saleh Asnawi yang sebelumnya menyebut persoalan itu merupakan permainan antara Soni Laberta dan John Morin. Menurut pihak Soni, tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Pihak Soni bahkan menantang Saleh Asnawi untuk membuka bukti-bukti yang dimiliki jika memang memiliki dasar atas tudingan tersebut. Mereka juga membantah adanya kerja sama atau skenario tertentu dengan John Morin sebagaimana yang selama ini dituduhkan.
Polemik ini mencuat setelah John Morin melalui akun TikTok miliknya mengaku telah melaporkan Muhammad Saleh Asnawi dan Soni Laberta ke Mabes Polri pada 4 November 2025. Dalam pernyataannya, John mengklaim belum menerima pembayaran atas penjualan lahan seluas 2,4 hektare di Desa Kadu, Curug, Tangerang.
Sementara itu, Saleh Asnawi sebelumnya membantah tuduhan penipuan dan menegaskan seluruh kewajiban pembayaran dalam transaksi tersebut telah diselesaikan. Ia juga menyebut proses pembelian lahan dilakukan melalui Soni Laberta yang disebut mewakili pemilik tanah.
Perbedaan keterangan dari masing-masing pihak kini membuat sengketa tersebut memasuki tahap pembuktian. Baik pihak John Morin, Soni Laberta, maupun Saleh Asnawi sama-sama mengklaim memiliki dokumen dan bukti yang mendukung argumentasi mereka.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Mabes Polri terkait status maupun perkembangan laporan yang disebut telah diajukan oleh John Morin. (*)















