Awan News, Kalianda — Suasana haru menyelimuti Lapas Kelas IIA Kalianda saat Mujiran (71) akhirnya mendapat penangguhan penahanan dan bisa kembali berkumpul bersama keluarganya, Senin (25/5). Tangis keluarga pun pecah saat pria lanjut usia asal Lampung Selatan itu keluar dari dalam lapas.
Rompi tahanan merah yang sebelumnya dikenakan Mujiran dilepas petugas sebelum ia meninggalkan area tahanan. Dengan mengenakan kaus biru polos, Mujiran langsung dipeluk istri dan cucunya yang sejak awal menunggu penuh harap di halaman lapas.
Wajah haru dan rasa syukur tampak jelas dari raut Mujiran. Ia juga menyalami satu per satu kerabat serta pihak yang hadir menyambut kebebasannya sementara tersebut.
Mujiran sebelumnya ditahan terkait dugaan penggelapan getah karet milik PTPN.
Penangguhan penahanan dikabulkan setelah tercapai kesepakatan damai antara pihak terdakwa dengan manajemen PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.
Selain Mujiran, terdakwa lain bernama Nur Wahid juga memperoleh penangguhan penahanan. Keduanya kini dapat kembali bersama keluarga sambil menunggu sidang lanjutan terkait mekanisme restorative justice yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik. Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, sebelumnya turut menyoroti proses hukum tersebut dan meminta agar pendekatan kemanusiaan lebih dikedepankan dalam menangani persoalan yang melibatkan rakyat kecil.(ARD)















