4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Laptop Chroomebook

  • Bagikan

Ket. Foto: Abdul Qohar (Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung)

Awan News, Jakaarta – Empat orang tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

Keempat tersangka tersebut yaitu: eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.

Kejagung menjerat para tersangka dengan pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam WIB. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas

Lebih lanjut dia menjelaskan, dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rutan. Sementara, Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Satu lagi, Jurist masih berada di luar negeri.

“Ibam penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya memaparkan keempat tersangka telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Penunjukan sistem operasi Chrome dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat menteri.

Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.

Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.

Namun, laptop itu justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah. Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook perlu jaringan internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.

Masih kata Qohar, kerugian negara akibat perbuatan keempat tersangka mencapai Rp1,98 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp1,980 triliun,” tuturnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *