Pemkab Blitar Larang ASN Rangkap Jabatan

  • Bagikan

Awan News, Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rabu,22/04/2026

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai regulasi terbaru yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, menyampaikan bahwa aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019.
Ia menjelaskan, dalam aturan terbaru, ASN tidak lagi diperbolehkan menjadi anggota BPD. Jika tetap ingin mencalonkan diri, maka wajib mengundurkan diri dari status ASN.

Meski demikian, terdapat ketentuan peralihan bagi ASN yang telah lebih dulu menjabat sebagai anggota BPD sebelum perda terbaru diberlakukan. Mereka diperbolehkan menyelesaikan masa jabatan hingga berakhir, namun tidak dapat mencalonkan kembali tanpa mengundurkan diri sebagai ASN.

Menurutnya, aturan ini dibuat untuk menjaga profesionalisme ASN agar tetap fokus dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik serta menghindari potensi konflik kepentingan.

“ASN harus bekerja secara profesional dan tidak merangkap jabatan yang dapat mengganggu kinerja,” tegasnya.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *