Nanda Indira Disorot dalam Pusaran Dugaan TPPU, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dendi Ramadhona

  • Bagikan

Awan News, Pesawaran – Nama Bupati Pesawaran, Nanda Indira, kembali menjadi sorotan publik nasional seiring perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Perhatian publik menguat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Dendi Ramadhona dalam sidang yang digelar Jumat (10/4/2026).

Dalam pernyataan pembuka, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan akan mengurai dan membuktikan dugaan TPPU yang melekat pada perkara tersebut. Jaksa menyebut telah menyiapkan rangkaian alat bukti untuk menguatkan konstruksi perkara di persidangan.

“Kami akan membuktikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini,” ujar tim JPU usai persidangan.

JPU juga memastikan, seluruh bukti yang diperlukan telah dipersiapkan dan akan dihadirkan secara bertahap dalam agenda sidang lanjutan.

Di sisi lain, perkembangan penyidikan turut menyeret perhatian pada posisi Nanda Indira. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah tiga kali memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya terkait dugaan TPPU yang beririsan dengan perkara utama.

Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus (Pidsus) juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang mewah, termasuk tas bermerek dengan nilai ratusan juta rupiah, serta kendaraan yang terdiri dari empat mobil dan empat sepeda motor dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Secara hukum, dugaan TPPU tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Meski demikian, status hukum para pihak tetap berada dalam asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/4/2026), dengan rencana JPU menghadirkan enam orang saksi guna memperkuat pembuktian di hadapan majelis hakim.

Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian luas, mengingat implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan daerah dan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. (AL)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *