Awan News, Jakarta – Putusan penting datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menghapus aturan pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta pejabat lembaga tinggi negara lainnya. Jum’at (27/3/26).
Dalam putusannya, MK memberikan tenggat waktu selama dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun undang-undang baru terkait hak pensiun tersebut.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada regulasi pengganti, maka ketentuan mengenai pensiun seumur hidup otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Putusan ini merupakan hasil uji materi yang diajukan oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang menilai penggunaan pajak rakyat untuk membiayai pensiun seumur hidup pejabat negara tidak mencerminkan keadilan, mengingat masa jabatan yang relatif singkat, yakni sekitar lima tahun.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah sarana untuk memperoleh fasilitas pensiun seumur hidup. Prinsip keadilan serta pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab menjadi dasar utama dalam putusan tersebut.
Keputusan ini pun menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian besar menyambut baik langkah MK sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan fiskal, sementara yang lain mendorong agar pemerintah tetap merancang skema pensiun yang layak bagi pejabat negara setelah purna tugas.
Kini, publik menantikan langkah konkret DPR dan pemerintah dalam merumuskan sistem pensiun baru yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.(*)















