Awan News, Jakarta — Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa skema pemberangkatan jemaah umrah melalui asrama haji tidak bersifat wajib Pemerintah, kata dia, hanya menyediakan opsi layanan terpadu atau one stop service bagi jemaah yang menginginkan kemudahan dalam proses keberangkatan.
Penegasan tersebut disampaikan Dahnil pada Sabtu (14/2/26) sekaligus merespons anggapan yang berkembang bahwa pemerintah mewajibkan jemaah umrah untuk masuk asrama haji Ia menegaskan jemaah tetap memiliki kebebasan dalam memilih skema keberangkatan.
“Umrah mandiri tetap diperbolehkan Tidak ada paksaan bagi jemaah untuk harus masuk asrama haji Skema ini sama sekali tidak mandatory,” ujar Dahnil.
Menurutnya layanan terpadu berbasis asrama haji merupakan bagian dari strategi penguatan ekosistem ekonomi haji dan umrah nasional sekaligus mendorong optimalisasi layanan serta dukungan terhadap maskapai penerbangan nasional.
Melalui skema tersebut jemaah dapat menjalani manasik pemeriksaan kesehatan hingga proses check-in penerbangan di asrama haji sebelum diberangkatkan langsung ke bandara.
Dahnil menjelaskan saat ini terdapat tiga model layanan umrah yang sah dan dapat dipilih masyarakat Pertama umrah mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Kedua melalui biro perjalanan umrah resmi Ketiga menggunakan layanan terpadu melalui asrama haji Pemerintah tegasnya tetap berkewajiban memastikan keselamatan kenyamanan dan keamanan jemaah pada setiap pilihan tersebut.
Sebelumnya, Dahnil juga menyampaikan bahwa optimalisasi asrama haji sebagai salah satu titik layanan keberangkatan umrah merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto Arahan itu disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Kamis (12/2/26).
Kebijakan tersebut menurut Dahnil dirancang untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji nasional secara menyeluruh tanpa mengurangi hak jemaah dalam menentukan skema pemberangkatan umrah yang paling sesuai dengan kebutuhan masing-masing.(*)














