Bangkai Tanpa Kepala di Blok Ukui Tak Sekadar Gajah Terancam Punah

  • Bagikan
Foto: Istimewa/AWANN/dok.bbksda_riau
Bangkai seekor gajah ditemukan di Blok Ukui Pelalawan, area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan- Riau. --- Foto: Istimewa/AWANN/dok.bbksda_riau

AWAN NEWS, Pelalawan — Blok Ukui yang masuk wilayah konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, didera peristiwa menghebohkan; Seekor Gajah Sumatera jantan ditemukan mati tanpa kepala. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau mengindikasi ada kejahatan serius menyertai peristiwa ini.

“Kondisi bangkai dengan bagian kepala hilang menguatkan dugaan adanya tindak perburuan satwa yang dilindungi,” ungkap Kepala BBKSDA, Supartono melalui siaran pers yang dikutip AWAN NEWS, Ahad (8/2/2026) malam.

Ia menambahkan, kematian gajah tersebut merupakan peristiwa yang sangat serius. “Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh, dan tentunya menindak tegas siapa pun yang terlibat,” katanya.

Menurut Supartono, BBKSDA Riau menerima laporan dari pihak PT RAPP pada Senin, 2 Februari 2026. Sehari berselang, tim BBKSDA Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau serta perwakilan perusahaan turun ke lokasi melakukan pengecekan kebenarannya.

Pada identifikasi bangkai gajah tanpa kepala itu memastikan, bahwa satwa ini berjenis Gajah Sumatera atau Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan. “Kita perkirakan usia gajah tersebut sekitar 40 tahun, terang dia.

Kondisi bangkai menunjukkan bagian kepala telah hilang, yang mengarah pada dugaan kuat adanya. Ini, kata dia menandakan adanya tindak pidana perburuan dan pengambilan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Lebih lanjut Supartono mengemukakan pihaknya bersama Polda Riau melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap penyebab kematian, mengidentifikasi pelaku, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan perburuan liar.

“Kasus ini kita diproses sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia. “Gajah Sumatera, merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” tegas dia.

Setiap perbuatan berburu, membunuh, menyimpan, menguasai, mengangkut, atau memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang diperberat.

Ia juga menjelaskan bahwa Undang-undang tersebut menjadi dasar kuat bagi penegakan hukum konservasi. “Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” paparnya.

Lain itu, Supartono mengimbau agar masyarakat tidak terlibat perburuan mau pun perdagangan satwa liar. Ia meminta, agar masyarakat segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui atau menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

Dalam beberapa catatan bahwa Gajah Sumatera merupakan sub-spesies Gajah Asia yang asli dan hanya hidup di Pulau Sumatera. Satwa ini makin langka dan berstatus sangat terancam punah atau critically endangered, karena populasinya menurun drastis akibat tergerusnya habitat bagi kehidupan mereka dan juga akibat perburuan liar.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *