Awan News,Jawa Tengah — Nasib pilu dialami Zamroni (bukan nama sebenarnya), seorang guru Ekonomi di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Setelah 16 tahun mengabdikan diri di dunia pendidikan, Zamroni harus menerima kenyataan pahit bahwa profesinya sebagai guru berakhir pada penghujung tahun 2025.
Bukan karena keinginan pribadi, penghentian aktivitas mengajar tersebut diduga dipicu oleh kebijakan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dalam aturan itu, sekolah dilarang menganggarkan gaji maupun memberikan jadwal mengajar kepada pegawai non-ASN yang tidak masuk kategori PPPK Paruh Waktu mulai Januari 2026.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada Zamroni, meski selama ini ia bukan tenaga honorer biasa. Ia tercatat mulai mengabdi sejak tahun 2009, datanya valid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta telah mengantongi Sertifikat Pendidik (Serdik).
Selain itu, Zamroni dikenal memiliki segudang prestasi yang turut mengharumkan nama sekolah hingga tingkat nasional. Selama lebih dari satu setengah dekade, ia aktif membina siswa, terlibat dalam berbagai kegiatan akademik, serta menjadi bagian penting dalam pengembangan mutu pendidikan di sekolah tempatnya mengajar.
“Menata itu untuk yang belum tertata, bukan membongkar pasang yang sudah tertata,” keluh Zamroni. Ia juga merupakan ayah dari tiga anak yang kini harus memikirkan masa depan keluarganya di tengah ketidakpastian.
Menurut Zamroni, kebijakan penataan tenaga honorer seharusnya tetap mempertimbangkan rekam jejak pengabdian dan kontribusi para guru yang telah lama mengabdi. Namun, realitas yang dihadapi justru sebaliknya, di mana pengabdian bertahun-tahun seolah tak menjadi pertimbangan utama.
Kini, demi menyambung hidup, Zamroni berencana banting setir menekuni dunia fotografi. Keputusan itu diambil dengan berat hati, mengingat dunia pendidikan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari hidupnya selama bertahun-tahun.
Kisah Zamroni menjadi potret nyata dilema penataan tenaga honorer di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah dituntut menegakkan aturan dan menata sistem kepegawaian. Namun di sisi lain, terdapat pengabdian panjang para guru honorer yang diduga belum sepenuhnya mendapat keadilan dan kepastian masa depan. (*)















