Awan News, Jakarta — Indonesia dipastikan tidak melakukan impor beras konsumsi sepanjang tahun 2025 seiring meningkatnya produksi beras nasional yang mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kenaikan produksi tersebut membuat Indonesia mencatat surplus beras hingga akhir tahun.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras nasional pada periode Januari hingga November 2025 mencapai 33,19 juta ton. Sementara itu, konsumsi beras nasional pada periode yang sama tercatat sebesar 28,37 juta ton. Dengan demikian, Indonesia mengalami surplus beras sebesar 4,82 juta ton hingga November 2025.
BPS juga memproyeksikan total produksi beras nasional hingga akhir Desember 2025 akan mencapai 34,77 juta ton. Angka tersebut semakin menguatkan posisi Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan nasional tanpa bergantung pada impor beras konsumsi.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyatakan peningkatan produksi beras tahun ini didorong oleh berbagai faktor, antara lain perluasan dan optimalisasi lahan pertanian, perbaikan sistem irigasi, ketersediaan pupuk, serta dukungan kebijakan yang lebih berpihak kepada petani. Selain itu, kondisi cuaca yang relatif mendukung turut berkontribusi terhadap peningkatan hasil panen di sejumlah daerah sentra produksi padi.
Kebijakan tidak melakukan impor beras konsumsi berlaku secara nasional sepanjang 2025. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa impor beras khusus, seperti beras premium atau beras untuk kebutuhan industri tertentu, masih dimungkinkan dalam jumlah terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan capaian produksi dan surplus tersebut, pemerintah optimistis stok beras nasional tetap aman serta harga beras di tingkat konsumen dapat terjaga stabil. Pemerintah juga memastikan Perum Bulog terus melakukan penyerapan gabah dan beras petani untuk memperkuat cadangan beras pemerintah.
Ke depan, pemerintah berkomitmen mempertahankan kinerja sektor pertanian, khususnya subsektor padi, guna menjaga swasembada beras dan memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan. (*)















