Arah Penanganan Kasus UIN Kabur, GARASI Dorong Kejaksaan Tampilkan Itikad Nyata

  • Bagikan

Awan News, Bandar Lampung – Garda Aspirasi Rakyat Lampung (GARASI) kembali mempertanyakan komitmen penegakan hukum di lingkungan kejaksaan setelah Ketua GARASI, Ridho Muhammad Septiano, mendatangi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Jumat, 28 November 2025. Kunjungan ini dilakukan karena janji satu minggu yang sebelumnya disampaikan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan surat jawaban resmi atas laporan masyarakat sejak Mei 2025 tidak pernah dipenuhi, sehingga pelapor tidak memperoleh kepastian apa pun mengenai perkembangan kasus.

Ridho menjelaskan bahwa langkah mendatangi Kejari dilakukan setelah ruang komunikasi administratif tertutup sama sekali. Ia menyampaikan bahwa sebagai pelapor yang telah mematuhi seluruh syarat formil dan materil, tidak adanya pemberitahuan resmi dari kejaksaan selama berbulan-bulan merupakan bentuk kegagalan prosedur yang tidak dapat diterima dalam sistem hukum yang mengedepankan asas keterbukaan. Menurutnya, publik berhak mengetahui pada tahap apa laporan tersebut berada, dan mengapa penanganannya berlangsung tanpa informasi apa pun kepada pelapor.

Dalam pengecekan langsung tersebut, Ridho baru menerima dua surat balasan dari Kejari Bandar Lampung. Namun kedua dokumen tersebut justru memunculkan persoalan baru. Satu surat tidak disertai lampiran yang seharusnya menjadi bagian dari dokumen resmi, sementara surat lainnya hanya memuat keterangan umum yang tidak menjelaskan posisi laporan di dalam proses penanganan perkara. Ketidakjelasan ini dianggap sebagai bentuk ketidakteraturan administrasi yang seharusnya tidak terjadi di institusi yang memegang kewenangan penegakan hukum.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap dua laporan dugaan pelanggaran di UIN Raden Intan Lampung, meskipun keduanya dilengkapi bukti yang sama-sama dapat diverifikasi secara formal, termasuk dokumen dan nomor rekening yang melekat pada peristiwa yang dilaporkan. Perbedaan sikap tersebut menimbulkan kesan kuat bahwa laporan dengan substansi tertentu diproses lebih lambat atau bahkan tidak bergerak sama sekali. Ridho menegaskan bahwa kesan tersebut bukan muncul dari prasangka, melainkan dari fakta administratif yang dialami langsung oleh pelapor.

Ridho menegaskan bahwa GARASI tidak menuduh individu mana pun. Kritik yang disampaikan sepenuhnya diarahkan pada cara lembaga menjalankan prosedur dan kewenangannya. Ia menekankan bahwa memperjuangkan transparansi adalah konsekuensi moral sebagai warga negara, terutama ketika mekanisme administrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Negara hukum, menurutnya, menuntut konsistensi, bukan penundaan tanpa alasan.

Di tengah proses pelaporan ini, Ridho juga mengakui bahwa ia mengalami sejumlah kerugian personal yang secara langsung berdampak pada aktivitas akademik dan ruang geraknya sebagai warga negara. Namun ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak akan menghalangi langkahnya dalam mengawal laporan tersebut hingga tuntas. Ia menolak mundur dan memastikan bahwa tidak ada kepentingan pribadi, politik, maupun materiil di balik desakan publik yang ia lakukan.

Ridho menyampaikan bahwa GARASI memberi kesempatan kepada kejaksaan untuk menunjukkan itikad baik dan memberikan kejelasan yang seharusnya menjadi hak setiap pelapor. Namun jika lembaga penegak hukum terus menghindar dari transparansi, ia menegaskan bahwa GARASI siap menempuh jalur advokasi yang lebih luas.

“Jika sampai batas kewajaran ini tidak ada kejelasan, kami akan menagih keadilan di ruang publik. Bila harus diteruskan hingga Kejaksaan Agung, kami siap tempuh. Tidak ada kepentingan apa pun di balik langkah ini, tidak ada tawar-menawar. Hanya satu dorongan: penegakan hukum harus bergerak,” ujarnya.

Menurut Ridho, masyarakat tidak boleh diperlakukan sebagai penghalang, apalagi ketika mereka melapor dengan itikad baik. Laporan masyarakat adalah bagian dari kontrol publik terhadap kekuasaan, bukan sesuatu yang boleh diabaikan. Ia menegaskan bahwa GARASI bersama elemen mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya akan terus mengawal penanganan dua laporan tersebut serta memastikan bahwa prinsip keadilan tidak berhenti di tengah jalan.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perjuangan ini lebih besar dari sekadar persoalan kampus. Ini adalah soal bagaimana negara menjalankan mandat hukum secara jujur dan terbuka. Jika lembaga menutup pintu, maka rakyat harus lebih keras mengetuknya hingga terbuka. (AL)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *