Awan News, Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan dr. Soetomo, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023.
Dua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, RKS alias Robby Kurniawan Saputra, dan J alias Junaidi, selaku konsultan pengawas proyek.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, serta hasil perhitungan kerugian negara, kami menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini,” ujar Kasi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian, Selasa malam (11/11/2025).
Puji menambahkan, Robby Kurniawan kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Metro untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Kota Metro. Diketahui, proyek peningkatan Jalan dr. Soetomo tersebut merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah yang bersumber dari DAK fisik 2023.
Kejari Metro memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi ini.
“Kami akan menelusuri aliran dana dan memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam penyimpangan proyek ini,” tegas Puji.















