Ngaku Dikuasai Jin, Pemuda Nekat Bejatkan Korban Saat Sujud

  • Bagikan

Awan News, Bandar Lampung – Kasus pelecehan seksual kembali menggemparkan masyarakat Bandar Lampung. Seorang pria berinisial Th (23) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita di sebuah masjid wilayah Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Sabtu (1/11/2025).

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, mengungkapkan bahwa pelaku nekat melakukan aksi bejatnya karena telah lama mengintai korban yang sering salat di masjid tersebut.

“Pelaku mengaku menyukai perempuan itu, tapi tidak tahu namanya. Sudah lama dipantau, baru kemarin dieksekusi,” ungkap AKP Galih, Minggu (2/11/2025).

Menurut Galih, pelaku memang kerap berada di masjid itu. Saat ditanya oleh petugas Bhabinkamtibmas, Th awalnya tidak mengaku dan berdalih bahwa dirinya khilaf karena ‘jin yang masuk’.

Peristiwa terjadi ketika korban tengah bersujud dalam salat. Tiba-tiba pelaku menimpa tubuh korban dari belakang. Korban sempat melawan, namun pelaku kemudian memukulnya. Saat kejadian, pelaku mengenakan penutup wajah dari kaus dan tidak memakai baju.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami trauma mendalam, sementara pelaku yang diketahui belum menikah kini telah diamankan pihak kepolisian. Th dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (AL)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *