Dari Tangisan Orang Tua ke Ancaman Pidana: Bullying di SDN Sumber Jaya

  • Bagikan
Foto/gambar: Ilustrasi

Awan News, Lampung Selatan – Orang tua yang diduga korban bullying SDN Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, terlihat menahan emosi saat menceritakan kronologi perundungan yang dialami putrinya.

Mereka menegaskan, bahwa kejadian ini bukan insiden pertama, melainkan sudah berulang sejak lama.

“Anak saya bukan hanya dipukul, tapi juga sudah lama mendapat tekanan dari temannya. Kami sebagai orang tua sudah beberapa kali mengadu, tapi tidak ada tindak lanjut tegas. Sekarang anak saya sampai takut berangkat sekolah,” ungkap DS, sambil terisak saat diwawancarai Awan News, Selasa (30/9/25).

Orang tua korban juga mengungkapkan, bahwa kondisi NA semakin terpuruk secara mental. NA disebut tidak hanya mengalami rasa takut, tetapi juga kehilangan semangat belajar dan meminta agar segera dipindahkan dari sekolah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Sumber Jaya belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait pernyataan orang tua korban maupun perkembangan penanganan kasus. Sikap ini menambah sorotan publik terhadap transparansi dan keseriusan pihak sekolah dalam melindungi peserta didik dari praktik perundungan. Yang sebelumnya, pihak sekolah tersebut hanya menyatakan bahwa ini adalah persolan “sepele”.

Padahal, Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 54 menegaskan bahwa anak di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindak kekerasan yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lain.

Selain itu, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan mewajibkan sekolah untuk menindaklanjuti laporan kasus perundungan secara cepat dan berpihak pada korban. Jika kepala sekolah atau guru terbukti lalai, mereka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan hak, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.

Tak hanya itu, jika terbukti ada pembiaran atau kelalaian yang mengakibatkan anak mengalami luka fisik maupun psikis, maka berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak, guru atau kepala sekolah bisa terancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa kasus dugaan bullying di SDN Sumber Jaya bukanlah persoalan kecil, melainkan pelanggaran serius terhadap hak anak untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan pendidikan yang layak. (Oj)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *