Awan News, Tanggamus – Dugaan kelalaian dan unsur kesengajaan dalam proses input data penerima bantuan pendidikan di SMP Negeri 1 Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah wali murid mengaku kecewa karena anak-anak mereka yang tergolong ekonomi lemah justru tidak masuk dalam daftar penerima Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebaliknya, beberapa siswa dari keluarga mampu justru terdaftar dan telah menerima bantuan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pendataan dilakukan secara asal-asalan oleh pihak sekolah tanpa melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat.
“Anak saya waktu SD sudah dapat KIP dan sudah masuk dapodik, seharusnya saat SMP juga otomatis mendapatkan. Tapi justru sekarang tidak masuk, padahal ada anak yang orang tuanya pegawai negeri tetap dapat bantuan,” keluh salah satu wali murid kepada Awan News, Selasa (28/7/25).
Wali murid lainnya juga menyayangkan adanya potensi ketidaktepatan sasaran penerima bantuan. Mereka meminta pihak sekolah berlaku transparan dan bertanggung jawab terhadap proses pendataan.
Menanggapi tudingan tersebut, operator sekolah Aji Popo menegaskan bahwa pihak sekolah telah mengajukan seluruh siswa tanpa diskriminasi sesuai arahan dari Dinas Pendidikan. Namun, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pusat.
“Mohon maaf, sekolah tidak pernah menyeleksi siapa yang layak atau tidak. Semua kami ajukan. Awalnya kami diberi kuota 40 siswa, lalu kami minta tambahan karena jumlah siswa kami lebih banyak. Akhirnya ditambah 30 kuota oleh dinas,” jelasnya kepada Awan News, Rabu (30/7/25).
Ia menambahkan bahwa proses pengajuan dilakukan dua kali dalam setahun berdasarkan cut off data Dapodik yang dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Fase pertama menggunakan data cut off tanggal 31 Januari 2025, dan fase kedua pada 31 Agustus 2025,” tambahnya.
Namun demikian, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, sekolah bertanggung jawab memastikan pendataan dilakukan secara akurat dan adil. Pendataan seharusnya berdasarkan rekomendasi wali kelas, kepala sekolah, serta koordinasi dengan Dinas Sosial, bukan sekadar memasukkan semua nama tanpa seleksi.
Jika benar ada unsur kesengajaan atau pembiaran dalam proses pendataan yang menyebabkan kerugian negara atau salah sasaran bantuan, maka pihak sekolah dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat berharap agar instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengaudit proses pendataan penerima bantuan di sekolah tersebut agar program bantuan pemerintah dapat tepat sasaran dan adil bagi seluruh peserta didik.















