Awan News, Jakarta – Tokoh PDI Perjuangan asal Lampung, Frans Wahyudi Atmaja, menghadiri sidang ke-22 perkara yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/25).
Frans hadir langsung untuk memberikan dukungan moril dan menyimak dengan seksama saat Hasto membacakan duplik atas tuntutan jaksa.
Dirinya tidak datang sendiri. Ia didampingi Sujiyatmoko, tokoh muda PDI Perjuangan dari Lampung yang dikenal aktif menyuarakan nilai-nilai kebangsaan dan ajaran Bung Karno di media sosial.
Kepada awak media usai persidangan, Frans menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim berani mengambil keputusan berdasarkan kejujuran dan fakta hukum, bukan tekanan politik.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan ahli selama persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Mas Hasto melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan oleh Jaksa dari KPK,” tegas Frans.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini mendapat perhatian luas, baik dari masyarakat dalam negeri maupun internasional. Menurutnya, pengadilan ini merupakan ujian integritas bagi lembaga peradilan Indonesia.
“Mata rakyat Indonesia bahkan dunia sedang tertuju ke sidang ini. Maka saya berharap Majelis Hakim yang Mulia berani jujur dan menegakkan keadilan dengan membebaskan Mas Hasto dari segala tuntutan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dia menilai proses hukum terhadap Hasto sarat muatan politis yang cenderung mengarah pada kriminalisasi. Karena itu, ia mendesak agar putusan sidang benar-benar berpijak pada fakta hukum, bukan opini atau tekanan dari luar.
“Peradilan ini akan dicatat dalam sejarah perjuangan demokrasi di Indonesia. Semoga palu keadilan diketuk untuk vonis bebas bagi Mas Hasto,”pungkasnya. (ZW)















