Awan News, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan sebanyak 1.320 butir pil ekstasi dengan berat bersih 484,07 gram di Kantor BNNP Lampung, Kamis (11/6/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika yang melibatkan dua tersangka berbeda.
Pemusnahan dilakukan setelah BNNP Lampung memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Kombes Pol. Eddy Mulsupriyanto, mewakili Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol.
Budi Wibowo, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah dinyatakan positif mengandung MDMA berdasarkan hasil uji laboratorium BNN RI.
Dari pengungkapan tersebut, BNNP Lampung memperkirakan sekitar 1.350 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kasus pertama melibatkan tersangka Tri Maya Sari yang diamankan di wilayah Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 100 butir pil ekstasi, dengan 95 butir di antaranya dimusnahkan setelah sebagian dijadikan sampel laboratorium.
Sementara itu, pada kasus kedua, petugas mengamankan tersangka Wawan Effendi di Kecamatan Tanjungkarang Barat. Dari tersangka, petugas menyita 1.250 butir pil ekstasi, dengan 1.225 butir dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian.
BNNP Lampung masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kedua tersangka diduga memperoleh barang haram tersebut dari pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat.(*)















