Oleh Asyaro G Kahean
AWAN NEWS — Aneh saja terasa. Ada ucapan pengiring Ramadhan beristilah: ‘membatalkan puasa’. Istilah ini, sering kali diungkap pada saat: waktu ‘berbuka puasa’ telah masuk. Sementara batal, dalam pengertian umum, termasuk yang penulis pahami: berarti kondisi tidak berlaku, tidak jadi, urung, tidak memenuhi syarat, balik arah, berehenti di jalan, tidak sanggup sampai tujuan.
Ada juga nilai puasa yang menjadi batal, jikalau sekiranya seseorang meneruskan, tidak berupaya makan atau minum ketika waktu berbuka (magrib) telah sampai, juga tidak dalam kondisi darurat. Oleh karena itu, ketika sudah berada pada waktu berbuka, dianjurkan agar berusaha segera berbuka puasa mininal dengan seteguk air, untuk pertanda puasa kita tidak batal dan puasa kita menjadi sah dengan predikat baik.
Agenda Bertamu
Suatu ketika, saya diundang ke rumah seorang sahabat. Ia sengaja mengundang saya untuk berbuka puasa di rumahnya. Sekaligus, kata dia ingin mengenalkan istrinya.
Ya ya.., waktu dia menikah dua bulan sebelumnya, saya tak mampu ikut mendampingi dia. Apalagi, menjadi saksi pernikahannya. Maklum, kampungnya sangat jauh. Perjalan lautnya saja mencapai empat hari; Dan ia menikah di kepulauan sana. Jadi, saya hanya mampu mendoakan hajatnya.
Tak begitu lama ia telah kembali ke Jakarta. Berkabar online sering; Hanya saja, hingga tiba Ramadhan kami belum berkesempatan jumpa secara tatap muka atau ngopi bareng.
Setelah dua hari Ramadhan, ia menelepon. Intinya, mengundang agar saya dapat menyempatkan waktu: datang ke rumahnya; Sekaligus ia memperkenalkan istrinya kepada warga di lingkungan tempat tinggalnya dan teman-teman lain, plus berbuka puasa bersama.
Sebelum sahabat saya yang satu ini mengundang, saya sebenarnya sudah punya agenda hendak ke luar kota. Akan tetapi, secara kebetulan, pihak yang hendak saya datangi membatalkan, alasan pembatalannya dapat saya terima.
Maka, tepat hari libur awal pekan kedua Ramadhan, saya pun tak ragu lagi. Saya menyempatkan diri berkunjung memenuhi undangan sahabat yang pengantin baru itu. Dan benar, yang diundangnya bukan hanya saya, tetapi beberapa orang tetangga dan teman-teman sekantor dia.
Ikut Kegiatan Buka Puasa
Semua yang hadir, ternyata tak seorang pun yang membawa pasangan. Sore jelang senja itu kami melewati waktu menanti berbuka sambil bercerita ke sana ke mari; Tidak terfokus pada persoalan tertentu.
Ya, mungkin juga memang acara ini begitu sederhana. Tidak difokuskan semacam acara syukuran; Karena tujuan sahabat saya hanya silaturram, sekaligus memperkenalkan istri dan dilanjut makan-makan dalam rangkaian buka puasa di rumahnya.
Pada saat penantian tibanya saat magrib, kami sempat diperkenalkan kemudian bertatap muka sekejap dengan istri sahabat tersebut. Kemudian, istri tuan rumah itu memulai menata beberpa macam penganan ringan, serta beberapa cangkir teh manis dan kopi, di ruang tengah.
Yang sempat teragendakan dalam pertemuan singkat ini, usai berbuka puasa dengan minum dan makan sekadarya, akan shalat magrib berjamaah di mushalla yang hanya 50 meter dari kami berkumpul. Barulah kemudian, usai shalat magrib, kami diarahkan tuan rumah makan nasi dengan lauk-pauk yang telah disiapkan.
Tak Ikut Membatalkan Puasa
Adzan Magrib akan berkumandang dalam hitungan detik. Tuan rumah mengingatkankan, setelah berbuka puasa ala lakadarnya dulu, kemudian ke mushalla. Selepas shalat magrib, buka puasa bersamanya dilanjutkan.
“Jadi, yang penting, begitu adzan magrib kita batalkan puasa dulu dengan makan dan minum apa adanya,” begitu ucapan tuan rumah.
“Ah, tak apa. Yang penting sudah batal dulu puasanya. Barulah kita shalat magrib,” sela seorang kawan kerja sahabatku itu.
“Maaf. Maaf sekali,” potongku sambil tunjuk tangan.
Tuan rumah mengangguk. Lalu tapak tangannya terlihat mempersilakan.
“Bagaimana kalau saya tak ikut membatalkan puasa?” sebutku bernada tanya.
“Maksudnya?” tuan rumah mengernyitkan alis. Beberapa orang lainnya agak ternganga.
“Begini. Agenda semula saya hari ini akan ke luar kota. Tapi batal. Lalu, saya berkesempatan ke mari, dengan tujuan buka puasa bersama teman-teman semua di sini, secara sah. Jadi, saya tak ingin membatalkan puasa saya.”
Mereka yang mendengar saling celingukan sekejap. Lantas, tuan rumah bicara. “Maksud saya tadi ya… kita itu buka puasa terlebih dulu. Habis berbuka sekadarnya, barulah kita shalat magrib ke mushalla,” jelasnya.
“Tapi tolong ya, jangan batalkan puasa. Apalagi kalau waktu berbuka sudah sampai. Kita sahkan saja puasanya dengan berbuka, hem?” pintaku.
Alasan saya berucap hal itu, dikarenakan agenda saya ke luar kota jelas-jelas sudah batal; Berarti saya tak jadi pergi ke luar kota. Lalu, apa jadinya kalau puasa dibatalkan, padahal waktu berbuka telah sampai?
Rasanya, lebih layak tatkala magrib tiba: kita sahkan saja puasa dengan berbuka; Karena, minum dan makan juga sudah sah lagi. “Bukankah setelah waktu berbuka sampai, makan dan minum sudah menjadi legal kembali sesuai yang dicontohkan Rasulullah?” kata saya.
Natijah
Pada akhirnya, kami pun mampu bersepakat; Tatkala adzan maghrib berkumandang, kemudian yang kami lakukan adalah melakukan agar puasa menjadi sah dengan berbuka, menyantap minuman dan makanan yang telah dihidangkan oleh tuan rumah.
Kami pun kemudian sepakat pula untuk ‘membuang kata membatalkan puasa’, karena bisa jadi, justru puasa batal akibat tidak disahkan dengan makan-minum ketika magrib tiba. Atau, mungkin juga dari faktor salah kata dan tidak tepat ketika mengucapan.
Mengsahkan puasa dengan berbuka melalui makan dan minum, pada gilirannya kami yakini juga, bahwa: puasa kami pada hari itu sampai waktu magrib dan terjaga, jadi yakin sekali puasa kami tidak batal…!
Jika anjurannya berbuka puasa itu indahnya diikuti, dan cara penyebutannya begitu jelas berbuka; Sehingga, dari cara menyebut, bila benar dan tepat berpotensi juga menjadi bagian dari upaya pembenahan tumakninah.














