Awan News, Pringsewu – Sepasang kekasih muda, HA (21) asal Pesawaran dan RA (19) asal Lampung Tengah, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu setelah menyulap kamar kos mereka di Kelurahan Pringsewu Utara menjadi pabrik rumahan tembakau sintetis.
Keduanya meracik tembakau ilegal dengan panduan dari internet dan bantuan pemasok cairan kimia yang mereka temukan melalui media sosial. Produk mereka dijual secara daring lewat akun Instagram bernama butterflaynusantara, dengan sistem transaksi tanpa tatap muka untuk menghindari deteksi.
Dengan modal awal Rp3,5 juta, bisnis haram mereka menghasilkan omzet hingga Rp24 juta per bulan. Barang dikirim melalui titik pengambilan yang telah ditentukan, dengan harga mulai dari Rp50 ribu per paket.
Penggerebekan pada Kamis (17/7/2025) pagi membongkar seluruh operasi mereka. Polisi menyita 18 paket tembakau sintetis siap edar, cairan kimia, uang tunai, dua ponsel, sepeda motor, dan mobil operasional.
“Kami juga menemukan lima paket lain yang sudah disebar di titik pengambilan,” kata Kasat Narkoba AKP Candra Dinata, Jumat (18/7/2025).
Kini, keduanya ditahan dan dijerat Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih memburu jaringan pemasok dan pembeli tetap mereka. (AL)





