Awan News, Bandar Lampung – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung kini semakin menjadi sorotan.
Pasalnya, dugaan pungli di Perpustakaan Pusat kampus berupa pungutan Rp10.000 untuk pembuatan kartu perpustakaan.
Ironisnya, alih-alih memberikan klarifikasi, pihak kampus justru memilih diam. Safari Daud, Wakil Rektor II UIN Raden Intan Lampung yang membidangi urusan keuangan dan administrasi, saat dihubungi Awan News melalui pesan singkat, tidak hanya enggan merespons tetapi bahkan memblokir nomor telepon wartawan.
Sikap bungkam dan tertutup ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik maladministrasi di tubuh kampus Islam negeri terbesar di Lampung tersebut. Publik pun bertanya-tanya, mengapa pejabat kampus yang seharusnya bertanggung jawab terhadap transparansi keuangan justru memilih menghindar dari pertanyaan media.
“Kalau memang pungutan itu legal, harusnya pihak kampus berani memberikan bukti dasar hukum dan alurnya. Tapi kalau malah wartawan diblokir, justru semakin menambah kecurigaan,” ujar salah satu mahasiswa UIN RIL yang enggan disebutkan namanya.
Kasus dugaan pungli pembuatan kartu perpustakaan ini menambah daftar panjang praktik pungutan bermasalah di UIN Raden Intan.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi dari Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof. Wan Jamaluddin maupun pihak perpustakaan.
Publik kini menanti apakah pimpinan kampus akan mengambil langkah tegas atau terus memilih diam di tengah derasnya kritik mahasiswa dan masyarakat.















