Awan News, Bandar Lampung – Pihak kampus UIN Raden Intan Lampung hingga kini masih memilih bungkam. Saat dihubungi Awan News, Wakil Rektor II UIN Raden Intan, Safari Daud, tidak merespons pesan singkat,Bahkan, nomor wartawan Awan News di blokir, pada Selasa dan Rabu (27/8/25).
Padahal, ia merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam aspek keuangan dan administrasi kampus.
Sikap diam ini justru memperkuat spekulasi publik bahwa kebijakan infak berlabel “kontribusi wajib” tersebut sarat dengan kejanggalan. “Kalau memang benar niatnya tulus untuk ibadah, kenapa harus ditutup-tutupi dan enggan memberikan klarifikasi?” tanya salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Pengabaian regulasi menjadi sorotan. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, hanya BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang boleh melakukan penghimpunan dan distribusi zakat maupun infak. Dengan demikian, edaran tersebut bukan saja dinilai maladministrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, kegaduhan makin meluas setelah sejumlah mahasiswa ikut menyoroti kebijakan kampus. Mereka menilai kampus seharusnya lebih fokus pada peningkatan fasilitas belajar dan kualitas akademik ketimbang terlibat dalam proyek pembangunan masjid di Kota Baru, Lampung, yang di luar lingkungan UIN Raden Intan.
“Kalau memang ada niat baik membangun masjid, biarkan masyarakat luas yang berpartisipasi. Kenapa dosen dan pegawai harus dipatok nominalnya? Ini bukan semangat sukarela lagi, tapi sudah seperti kewajiban,” ungkap salah satu mahasiswa UIN Raden Intan Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof. Wan Jamaluddin belum memberikan pernyataan resmi. Publik kini menunggu kejelasan apakah edaran tersebut akan dicabut, direvisi, atau tetap dijalankan.
Fenomena ini membuka ruang diskusi lebih luas: apakah kampus negeri boleh menjadi “perpanjangan tangan” kepentingan politik pribadi atau proyek pembangunan eksternal, dengan memobilisasi dana pribadi civitas akademika? (AL)















