Awan News, Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan dua pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.
Keduanya berinisial DW, selaku Ketua KONI, dan ES, selaku Bendahara. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/7/2025) oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera.
“Langkah ini merupakan komitmen Kejari dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional. Kami pastikan proses penyidikan berjalan objektif dan bertanggung jawab,’ ujar Alfa Dera.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, Suwardi, menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidikan kasus ini dimulai sejak 2024, menyusul dugaan penyimpangan dalam pencairan dan penggunaan dana hibah KONI senilai Rp5,8 miliar yang diperuntukkan bagi pembinaan atlet dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,14 miliar. Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan dilaporkan secara fiktif,” jelas Suwardi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, baik DW maupun ES tetap bersikeras bahwa penggunaan dana dilakukan sesuai aturan. Keduanya menyatakan siap membuktikan hal tersebut di pengadilan.
Suwardi juga memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan bukti baru. Semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dimintai keterangan.
Sementara itu, Alfa Dera mengimbau agar seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki kaitan dengan perkara ini bersikap kooperatif dalam proses hukum.
“Kami tidak akan mentolerir adanya upaya menghalangi penyidikan. Bila ada tindakan yang mengarah pada obstruction of justice, kejaksaan akan bertindak tegas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola anggaran hibah agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaannya. (*)















