Pembentukan Panitia Pemilihan Rektor Tanpa Senat: Dugaan Pengangkangan PMA Statuta UIN Raden Intan

  • Bagikan

Awan News, Bandar Lampung – Polemik pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung semakin menyeruak setelah terungkap bahwa Senat Universitas tidak dilibatkan dalam tahapan penting pembentukan Panitia Penjaringan Calon Rektor periode 2026–2030.

Dalam rapat yang digelar 22 September 2025, Safari Daud disebut terpilih sebagai Ketua Panitia Penjaringan dan Pemilihan Rektor. Namun, absennya Senat—yang seharusnya menjadi aktor utama sesuai amanat Pasal 35, 36, hingga 38 Statuta UIN Raden Intan Lampung—menimbulkan kecurigaan bahwa proses ini sarat dengan rekayasa.

“Ini jelas bentuk pengangkangan terhadap PMA. Statuta sudah sangat jelas menempatkan Senat sebagai lembaga akademik tertinggi. Jika Senat dikesampingkan, bagaimana mungkin proses penjaringan rektor bisa dianggap sah?” ungkap seorang dosen senior yang meminta identitasnya dirahasiakan, kamis (2/10/25).

Sumber internal lain menyebutkan, dugaan pengabaian peran Senat bukan kali pertama. Dalam dua bulan terakhir, kasus serupa sudah terjadi. Banyak pihak menduga, profesor dan anggota Senat tidak dilibatkan karena dianggap sulit “diatur” oleh pihak rektorat. “Profesor itu punya integritas akademik, mereka tidak gampang disetir. Bisa jadi inilah alasannya mereka sengaja dikesampingkan,” lanjut sumber tersebut.

Pengabaian ini memicu gelombang kritik di kalangan sivitas akademika. Pasalnya, tanpa keterlibatan Senat, proses penjaringan dikhawatirkan kehilangan legitimasi dan membuka ruang kecurigaan akan adanya kepentingan kelompok tertentu.

Saat ini, publik menantikan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Irjen Inspektorat untuk turun memeriksa semua berita acara pembentukan panitia pemilihan rektor dan yang berkaitan hal lainnya. Kemenag tidak boleh tebang pilih untuk mengusut tuntas segala macam bentuk dugaan pelanggaran dan pengangkangan terhadap aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak rektorat belum memberikan klarifikasi resmi atas alasan tidak dilibatkannya Senat Universitas. Sementara itu, desakan agar Kementerian Agama turun tangan dalam mengawasi proses pemilihan rektor semakin menguat, demi memastikan mekanisme sesuai dengan regulasi dan terhindar dari praktik penyalahgunaan wewenang. (AL)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *