Mantan Bupati Pesawaran Ditahan Kejati Lampung

  • Bagikan

Awan News, Bandar Lampung —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum serta perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.

Selain Dendi, penyidik Kejati Lampung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan peminjam perusahaan, masing-masing Syahril, Sahril, dan Adal.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan terdapat bukti kuat yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat keputusan resmi tertanggal 27 Oktober 2025,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Selasa (28/10/2025) dini hari.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejati Lampung. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. (AL)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *