Awan News, Lampung Selatan – Kasus dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, sebuah desa bernama Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran dalam dua kegiatan pada tahun 2022. Nilai dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan Penelusuran dan data yang dipegang Awan News, kamis (25/7/25), kegiatan pertama adalah pembangunan atau pengerasan Jalan Usaha Tani pada tahun 2022, dengan nilai anggaran sebesar Rp86 juta. Kegiatan ini diduga tidak direalisasikan/fiktif.
Menurut seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya, menjelaskan, titik lokasi jalan usaha tani desa Banjar Agung berada di sebelah sana pertigaan, yang kalau ke kanan ke arah perempatan puskesmas, maju sedikit ada pertigaan ke kiri.
“Kalau jalan usaha tani, cuma ada disitu kalo di Banjar Agung mas, ga ada lagi, Itu ada aspal juga baru mas, walaupun dana desa, tapi itu bukan tahun 2022. Setahu kami, tahun segitu tidak ada pembangunan apapun disana,” ungkapnya.
Sementara itu, kegiatan kedua yang menjadi sorotan adalah anggaran untuk Posko COVID-19 yang menelan biaya sebesar Rp12 juta. Diduga kuat, anggaran tersebut dimark up dari kebutuhan sebenarnya yang jauh lebih kecil. Beberapa item pengadaan dinilai fiktif atau tidak sesuai realisasi di lapangan.
Temuan ini diungkapkan oleh sejumlah warga desa yang mulai berani menyampaikan keluhan mereka kepada pihak terkait. Laporan warga tersebut saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi pengawas seperti Inspektorat dan Kejaksaan Negeri setempat.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya mark up dalam dua kegiatan tersebut. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar salah satu sumber pengawasan desa yang enggan disebutkan namanya
Jika kasus ini terbukti, kasus ini bisa berujung pada proses hukum pidana karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara. Aparat desa yang terlibat berpotensi dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemulihan ekonomi masyarakat, bukan untuk dipermainkan demi kepentingan pribadi. (AL)















