DPR RI Kaji Usulan Moratorium Pembangunan IKN

  • Bagikan

Awan News, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap usulan moratorium sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Kajian tersebut akan mempertimbangkan urgensi, efektivitas, serta keterkaitan dengan program-program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Soal apakah perlu dimoratorium atau tidak, nanti kami akan melakukan kajian yang lebih mendalam. Perlu atau tidaknya, kita lihat nanti,” ujar Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Pernyataan ini disampaikan Bahtra menanggapi usulan dari Partai NasDem yang sebelumnya meminta pemerintah menghentikan sementara pembangunan IKN. NasDem menilai pentingnya menyesuaikan proyek tersebut dengan kemampuan fiskal negara serta prioritas nasional lainnya.

“Mungkin itu pandangan dari teman-teman Partai NasDem. Bagi kami, nanti akan kami kaji lebih jauh, apakah perlu dilakukan moratorium atau tidak,” kata Bahtra.

Menurutnya, keputusan moratorium tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan program strategis nasional lainnya yang juga membutuhkan anggaran besar, seperti program ketahanan pangan dan makan bergizi gratis yang diusung Presiden Prabowo.

“Karena ini program pemerintah pusat, program Presiden Prabowo. Kita juga harus pikirkan soal prioritas anggaran, mana yang harus didahulukan,” lanjutnya.

Selain moratorium, Komisi II DPR RI juga akan mengkaji usulan agar pemindahan IKN dimulai secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa kementerian prioritas untuk mulai berkantor di gedung yang telah terbangun di wilayah IKN.

“Kami juga akan melihat usulan agar Wakil Presiden mulai berkantor di IKN sebagai langkah percepatan pemindahan. Itu akan kami kaji juga urgensinya,” kata Bahtra.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghargai semua masukan yang datang dari berbagai fraksi, termasuk dari Partai NasDem.

“Usulan sahabat-sahabat dari Partai NasDem kami pandang sebagai masukan yang konstruktif. Semua usulan tentu kami nilai positif,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (18/7), Partai NasDem mengusulkan pemerintah untuk melakukan moratorium sementara pembangunan IKN. Mereka menilai terdapat hambatan administratif dan hukum yang belum terselesaikan, salah satunya adalah belum ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengalihan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Hal tersebut, menurut NasDem, bertentangan dengan amanat Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang mengatur perlunya Keppres untuk secara resmi memindahkan fungsi ibu kota.

NasDem juga mengusulkan agar IKN difungsikan secara bertahap, dimulai dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa kementerian atau lembaga prioritas agar dapat segera menyelenggarakan aktivitas pemerintahan di kawasan tersebut.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *