Foto: ilustrasi Kemacetan di Bandarlampung yang diakibatkan kurangnya transportasi publik. (Dok.)
Awan News, Bandarlampung –
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengusulkan pengembangan skema Buy the Service (BTS) sebagai solusi untuk memperkuat layanan transportasi publik perkotaan, khususnya di Kota Bandarlampung.
Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menjelaskan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap moda transportasi massal di wilayah perkotaan sangat tinggi. Namun, eksistensi angkutan umum kian tergerus sejak pandemi COVID-19, yang membuat banyak perusahaan angkutan mengalami kebangkrutan.
“Keberadaan angkutan umum sangat penting bagi masyarakat. Namun, setelah pandemi, banyak perusahaan gulung tikar. Padahal kebutuhan terhadap transportasi massal justru meningkat, terutama di Bandarlampung,” ujar Bambang saat ditemui di Bandarlampung, Sabtu (19/7/2025).
Menurutnya, salah satu solusi yang dinilai efektif adalah penerapan skema Buy the Service, yaitu skema pembelian layanan oleh pemerintah kepada penyedia jasa angkutan umum. Dalam konsep ini, operator kendaraan umum melayani penumpang, namun pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah.
“Konsep ini bentuknya kontrak kerja. Penyedia jasa tetap beroperasi melayani masyarakat, tapi yang membayar adalah pemerintah. Ini menunjukkan keberpihakan terhadap layanan publik, karena saat ini banyak masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan angkutan umum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang menyebutkan bahwa kehadiran angkutan publik melalui skema ini juga bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, serta mengurangi potensi kemacetan di perkotaan.
“Kalau bisa dilaksanakan, transportasi ini berbentuk aglomerasi wilayah, mirip sistem Bus Rapid Transit (BRT) seperti di kota besar. Namun, tentu harus disesuaikan dengan karakteristik lokal Lampung,” tambahnya.
Saat ini, sambung Bambang, angkutan umum yang masih beroperasi di Lampung hanyalah angkutan perintis dengan subsidi pemerintah, dan beroperasi di daerah-daerah terpencil seperti rute Liwa di Lampung Barat.
“Untuk layanan BTS, kontrak layanannya biasanya tiga tahun, dimulai dari bantuan pemerintah pusat, lalu dilanjutkan oleh daerah. Sementara angkutan perintis skema subsidinya lima tahun dan bisa diperpanjang hingga 10 tahun,” jelasnya.
Ia menekankan, apabila skema BTS dapat diterapkan dengan baik di Bandarlampung, maka hal ini akan mendukung mobilitas masyarakat yang lebih teratur dan efisien.
“Masyarakat kita sebenarnya masih butuh angkutan umum. Kalau BTS ini dijalankan, armada yang digunakan juga harus baru, dilengkapi AC, dan memenuhi standar pelayanan minimal. Ini bentuk layanan yang memanusiakan manusia. Mudah-mudahan bisa segera diterapkan di Lampung seperti daerah-daerah lain,” tutup Bambang. (AL)















