Dari Rimba ke Jeruji: Direksi BUMN Kehutanan Terjerat OTT KPK

  • Bagikan

Awan News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. OTT ini menyasar jajaran Direksi PT Inhutani V, anak usaha BUMN sektor kehutanan, bersama sejumlah pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, penindakan dilakukan pada Rabu (13/8/25) di Jakarta dan dilanjutkan hingga Kamis (14/8/25) dengan pengumuman resmi di gedung KPK. Dari hasil operasi, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2 miliar yang diduga terkait suap dalam proses kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

“Ini bagian dari komitmen KPK memberantas praktik korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya kehutanan,” ujar Fitroh dalam konferensi pers.

KPK menduga suap diberikan untuk memuluskan pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan oleh PT Inhutani V bersama mitra kerja samanya. Para tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor kehutanan yang menjadi perhatian lembaga antirasuah. KPK mengimbau seluruh pihak, khususnya badan usaha milik negara, agar menjalankan tata kelola yang transparan dan bebas dari praktik suap. (*)

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *