Antara Spirit Pengabdian dan Tantangan Mutu Guru Agama

  • Bagikan

Oleh: Uhibbuddin Al Haqq

(Aktivis Lampung)

Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama setiap 3 Januari idealnya menjadi momentum refleksi atas kualitas pengabdian negara dalam mengurusi kehidupan beragama. Namun refleksi itu terasa timpang ketika publik dihadapkan pada fakta mencemaskan: 58,26 persen Guru Agama Islam belum fasih membaca Al-Qur’an. Fakta ini bukan sekadar persoalan kompetensi individu, melainkan cermin dari kegagalan sistemik, terutama pada tahap rekrutmen.
Pertanyaan mendasar pun tak terelakkan:

bagaimana mungkin seorang guru agama direkrut tanpa penguasaan memadai terhadap kitab sucinya sendiri? Di titik inilah kebobolan terbesar Kementerian Agama terjadi. Sistem seleksi yang seharusnya menjadi gerbang penjaga mutu justru gagal menjalankan fungsi dasarnya.

Idealnya, tes kemampuan membaca Al-Qur’an menjadi syarat mutlak dan tidak bisa ditawar bagi calon Guru Agama Islam. Anehnya, dalam praktik rekrutmen—baik melalui jalur CPNS, PPPK, maupun pengangkatan lainnya—tes tersebut sering kali bersifat formalitas, bahkan absen sama sekali. Penilaian lebih banyak bertumpu pada kelengkapan administrasi, ijazah, dan nilai akademik tertulis, sementara kompetensi esensial justru terabaikan.
Masalah ini tidak hanya terjadi pada Guru Agama Islam. Untuk guru agama lain, pertanyaan serupa layak diajukan: di mana tes penguasaan kitab suci dan literatur keagamaan utama? Apakah calon guru agama Kristen diuji pemahaman Alkitabnya secara komprehensif? Apakah guru agama Hindu, Buddha, dan Konghucu diuji penguasaan kitab-kitab rujukan ajaran mereka? Jika tidak, maka persoalan ini bukan soal satu agama, melainkan soal standar mutu pendidikan agama secara keseluruhan.

Kebobolan rekrutmen ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama masih terjebak pada pendekatan birokratis, bukan substantif. Agama diperlakukan sebagai mata pelajaran administratif, bukan sebagai disiplin keilmuan yang menuntut kedalaman, keteladanan, dan kompetensi spiritual. Padahal, guru agama adalah figur rujukan moral di sekolah dan masyarakat.
Lebih ironis lagi, di tengah gencarnya wacana moderasi beragama, fondasi paling dasar justru rapuh. Moderasi tidak mungkin tumbuh dari pemahaman yang setengah-setengah. Bagaimana mungkin guru diharapkan menanamkan nilai toleransi, kebijaksanaan, dan kedalaman spiritual jika kemampuan membaca dan memahami teks sucinya sendiri masih terbatas?

Momentum Hari Amal Bakti seharusnya menjadi titik balik. Kementerian Agama perlu berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen guru agama. Tes penguasaan kitab suci dan literatur keagamaan utama harus menjadi syarat wajib, objektif, dan terukur, bukan sekadar pelengkap. Rekrutmen yang longgar hari ini akan melahirkan masalah yang jauh lebih besar di masa depan.

Mengakui kebobolan ini bukanlah upaya menyalahkan guru, melainkan koreksi atas sistem. Sebab tanggung jawab utama menjaga kualitas pendidikan agama ada pada negara. Jika Kementerian Agama ingin menjadikan Hari Amal Bakti sebagai simbol pengabdian sejati, maka keberanian memperbaiki rekrutmen adalah amal paling nyata yang harus segera diwujudkan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *