Awan News, Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan akibat keterlibatan dalam kericuhan demonstrasi pada Agustus lalu. Rabu, 05/11/2025, MKD membacakan putusan dalam sidang tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dari hasil sidang tersebut, dua anggota DPR yakni Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik dan akan kembali aktif sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, tiga anggota lainnya — Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Patrio — terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan dengan durasi berbeda. Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan, Eko Patrio selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni selama 6 bulan.
Selain penonaktifan, ketiganya tidak akan menerima gaji maupun tunjangan selama masa sanksi berlangsung.
MKD menegaskan, keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPR agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga sikap di ruang publik, demi menjaga etika dan kehormatan lembaga parlemen. (*)















