Oleh Jaenal Abidin, ST.I
AWAN NEWS — Geliat etika sebagian pejabat negara disetir pihak tertentu sebagai penyulut amarah masyarakat. Pada gilirannya, kita menyaksikan demonstrasi massa yang diwarnai aksi anarkis. Merupakan aksi yang sesungguhnya menodai keharmonisan antar anak bangsa, sehingga membuat banyak hati rakyat Indonesia amat trenyuh!
Betapa tidak. Sebagian pendemo tertentu melakukan perusakan fasilitas publik. Fasitias yang dibangun dari pajak rakyat, telah jadi sasaran amukan massa; Tidak sekadar dirusak, namun juga sebagian bangunan fisik dibakar hingga menyisakan puing-puing yang hangus. Dan berbagai arisp penting berkaitan dengan lembaga negara, berkemungkinan sudah jadi abu.
Lain itu lagi, terjadi penjarahan massal di beberapa rumah pribadi pejabat. Dan juga, terjadi di sebagian fasilitas lembaga negara. Sedangkan tuntutan yang diteriakkan pendemo, antara satu kelompok demonstran dengan kelompok pengunjuk rasa lain cenderung bias konsentrasi isu, alias kurang fokus pada istilah ‘sama rasa‘. Ini, menjadi pembeda dengan demonstrasi reformasi pada 1998 silam.
Yang lebih mengundang keprihatinan, terkait demonstrasi sejak 25 hingga 31 Agustus lalu, telah menelan korban jiwa kalangan orang-orang yang –dapat dikatagorikan– ‘tidak bersalah’. Sementara para koordinator demontrasinya, cenderung pula sulit dijumpai tentang adanya ucapan belasungkawa secara terbuka kepada keluarga korban yang meninggal dunia.
Mencermati jalannya demontrasi akhir-akhir ini, pada gilirannya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berusaha menentramkan masyarakat; Agar gejolak demokrasi kembali mereda dengan harapan muncul gairah baru.
Sesudah melalui banyak kajian yang melibatkan banyak pihak, termasuk mengumpulkan pemimpin ormas keagamaan; Presiden RI ke-8 didampingi Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Ketua DPD RI serta Ketua Umum atau yang mewakili partai politik, masing-masing: Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PAN dan Partai NasDem; Presden menyeru kepada seluruh rakyat Indonesia.
Pada pidato Prabowo sebagaimana dilansir website: ksp.go.id, Ahad 31 Agustus 2025, antara lain mengumumkan pencabutan tunjangan Anggota DPR RI, kemudian moratorium kunjungan anggota DPR ke luar negeri. Presiden memastikan, kebijakan ini diambil bersama-sama dengan Pimpinan DPR RI, dan merupakan respons terhadap aspirasi rakyat yang didengar pemerintah.
Sekali pun penjelasan tunjangan apa saja yang bakal dicabut masih menunggu pengumuman dari Pimpinan DPR RI, namun penting untuk diapresiasi oleh semua pihak; Kebijakan Presiden Prabowo ini menandakan adanya perhatian yang serius dalam menjaring aspirasi rakyat yang didasari kajian secara komprehenship.
Kesenjangan Yang Kian Jelas
Tak dapat dipungkiri lagi agaknya. Bahwa, kesenjangan sosial di negeri ini keadaannya begitu parah. Keadaan ini lebih dinyatakan ke permukaan dengan kemunculan kriris etika; Pertama, sekiranya yang berbuat kriminal kalangan elit: seperti pejabat tinggi mau pun pengusaha yang duitnya tebal, keadilan hukum kerap sekali diselewengkan.
Kedua, gerak laju pemberantasan korupsi cenderung kurang tajam terhadap para pemain tambang serta pelaku usaha impor-ekspor; Dan terasa lebih tajam jika korupsi dituduhkan terhadap staf birokrasi, kepala desa, kepala sekolah dan kelas-kelas di bawahnya. Sedangkan yang ketiga, tingginya gaya hidup yang diterapkan pejabat negara; Antara lain, oleh kalangan anggota legislatif (DPR), pemangku jabatan tinggi di eksekutif mau pun yudikatif.
Sedangkan masyarakat bawah cenderung ditekan aturan-aturan berhias ancaman supaya menegakkan etika hingga penjulukan seperti: orang bijak taat pajak. Akan tetapi, pejabat-pejabatnya seperti gembira ria memanfaatkan pajak dari rakyat yang telah terkumulasi ke dalam APBN atau APBD untuk meningkatkan pamor dan pencitraan diri mereka, sekadar mengejar julukan sebagai ‘orang hebat dan mulia‘; Padahal, mereka ini pekejaan utamanya sebagai pelayan masyarakat.
Berpandangan kontras saat menggunakan anggaran negara dengan tugas utama sebagai pelayan, cepat atau lambat, dipastikan melahirkan paradoksal cara penyikapan; Sehingga, warga negara kelas bawah yang berposisi sebagai pemilih merasa diinjak-injak harga dirinya oleh orang yang mereka pilih; Seperti yang dilakukan oleh pengagum krisis moral yang kehilangan kesadaran dengan berjoget-joget sukaria di gedung parlemen!
Mereka yang berjoget ria di gedung parlemen itu, hanyalah sebagai contoh kecil dibandingkan dengan jumlah pejabat negara se-tanah air yang cenderung lupa dengan cara hidup sederhana. Mungkin, hanya sedikit sekali dari pejabat yang tegas dan ikhlas menjunjung tinggi pesan moral demi tegaknya etika sosial dalam cerminan akhlaq mulia…!
Demontrasi yang telah menumpahkan darah korban, hendaknya cukup sudah menjadi nasihat untuk kita. Cara hidup dengan neninggikan gaya hedonistis, sesungguhnya berkenderungan pada pelanggaran etika. Oleh karenanya, mereka yang hedonis dipastikan membawa potensi kehancuran Bhinneka Tunggal Ika sekaligus penghalang kesejahteraan yang berkeadilan yang dijiwai Pancasila dalam sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Moratorium Kunjungan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (kbbi.web) memaknakan bahwa; Moratorium adalah: 1) penangguhan pembayaran utang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat; 2) penundaan; penangguhan.
Para ahli dan definisi umum menyebut, bahwa moratorium adalah penundaan atau penangguhan sementara suatu tindakan, kewajiban, atau kegiatan, baik yang bersifat hukum, ekonomi, mau pun kebijakan. Moratorium dapat diterapkan pada berbagai bidang, seperti penundaan atau penghentian sementara suatu undang-undang, atau penangguhan pemberian izin baru untuk suatu kegiatan.
Istilah ini sering pula digunakan dalam bidang keuangan untuk penangguhan pembayaran utang dalam masa krisis. Dalam pandangan ahli hukum, moratorium sebagai otoritas untuk menunda kewajiban, dan dalam konteks pemerintahan sebagai kebijakan diskresioner untuk mencapai tujuan tertentu.
Presiden Prabowo dalam rangkaian pidatonya seperti telah disebutkan terdahulu, memaksudkan moratorium pada kunjungan DPR RI ke luar negeri. Dalam makna lain, masih dimungkinkan kunjungan kerja anggota legislatif itu agar terfokus di dalam negeri saja.
Penulis memandang, pada Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia, dirasa sangat penting juga dibuat moratoriumnya; Misal, tidak semua provinsi dapat dikunjungi anggota legislatifnya dengan biaya yang ditanggung APBD Provinsi. Sedangkan bagi DPRD Kabupaten/Kota kunjungan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota masing-masing hanya pada pemerintah daerah yang berada di wilayah provinsinya. (*)













