Awan News, Jakarta – Tragedi Kemanusiaan kembali mengguncang nurani publik. Seorang siswa MTs Negeri Maluku Tenggara berinisial Aryanto Tawakal meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) di Kota Tual. Peristiwa ini menuai kecaman keras dari PROJO Muda, yang menilai insiden tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan profesionalisme aparat.
Dewan Pimpinan Pusat PROJO Muda menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Aryanto Tawakal. Ketua Umum DPP PROJO Muda, Febrio Robbano, menegaskan bahwa hilangnya nyawa seorang pelajar akibat kekerasan aparat merupakan tragedi nasional yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi kegagalan moral. Seorang anak kehilangan masa depannya di tangan mereka yang seharusnya melindungi,” ujar Febrio dalam keterangan resminya kepada Awan News, Minggu (22/2/26).
PROJO Muda secara tegas mendesak agar oknum pelaku diproses melalui jalur hukum pidana secara transparan dan dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Organisasi tersebut menolak segala bentuk impunitas dan menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap sesama aparat penegak hukum.
Selain tuntutan hukum, PROJO Muda juga menyoroti persoalan yang lebih mendasar, yakni budaya kekerasan di tubuh institusi kepolisian. Menurut mereka, peristiwa ini menjadi bukti bahwa reformasi kultural di lingkungan satuan-satuan taktis belum berjalan secara substansial.
“Kasus Aryanto Tawakal harus menjadi alarm keras bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Aparat dibentuk untuk mengayomi, bukan menjadi eksekutor di ruang publik,” tegas Febrio.
PROJO Muda secara khusus mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi total terhadap satuan Brimob, termasuk sistem pelatihan, pengawasan internal, dan pendekatan aparat dalam menangani warga sipil, terutama anak di bawah umur.
Menutup pernyataannya, PROJO Muda berharap tragedi di Tual tidak berakhir sebagai sekadar statistik, melainkan menjadi titik balik reformasi nyata agar institusi kepolisian semakin profesional, humanis, dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.
Untuk diketahui, dugaan kasus tersebut terjadi pada kamis, (19/2/26). Saat itu, korban AT (14) bersama kakaknya, Nasri Karim (15), melintasi jalan menurun di sekitar RSUD Maren menggunakan motor masing-masing.
Kondisi jalan yang menurun disebut membuat laju kendaraan korban sulit dikendalikan. Namun korban justru dituduh terlibat balap liar oleh aparat yang sedang melakukan pengamanan.
Pada saat bersamaan, sejumlah anggota Brimob berada di lokasi. Korban kemudian dipantau oleh oknum Brimob bernama Bripda Masias Siahaya.
Menurut keterangan saksi mata Nasri Karim, tindakan kekerasan terjadi secara tiba-tiba saat korban berada di atas motor.
“Brimob itu langsung melompat dan melayangkan pukulan ke arah dahi korban menggunakan helm,” ujar Nasri Karim, Sabtu (21/2/2026).
Akibat pukulan tersebut, korban kehilangan kendali dan tersungkur di jalan raya dengan posisi miring. Darah kemudian keluar dari hidung dan mulut korban.
“Korban luka pendarahan. Keluar darah dari mulut, hitung dan luka di belakang kepala. Tangan saya juga terluka karena saat korban motor masih melaju dan menabrak saya,” katanya.
Dalam kondisi terluka parah, korban dibawa beberapa anggota Brimob dalam kendaraan untuk dilarikan ke rumah sakit. Namun cara mengangkat mereka juga dipersoalkan keluarga karena dianggap tak pantas.
Setelah kematian korban, warga dan keluarga yang emosi mendatangi markas brimob. Mereka menuntut pelaku segera diproses hukum. Keluarga korban meminta hukuman setimpal karena pelaku diduga menganiaya anak di bawah umur hingga tewas. (AL)















