Awan News, Bandar Lampung –Turunnya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia ke Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung sejak Rabu, 19 November 2025 hingga Kamis, 27 November 2025, menuai apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat.
Apresiasi tersebut disampaikan sejumlah organisasi, di antaranya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Rakyat Lampung (Trapung) serta organisasi mahasiswa. Mereka berharap audit lanjutan ini mampu membongkar berbagai persoalan yang selama ini terindikasi sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kampus.
Ketua LSM Trapung, Amril Afif, menyebutkan masih banyak dugaan kasus yang perlu diselidiki secara serius oleh Satgasus Irjen Kemenag.
“Banyak persoalan di UIN RIL yang selama ini terindikasi KKN dan harus segera disudahi. Dan itu bisa dimulai dari hasil kerja Satgasus Irjen Kemenag saat ini,” ujar Afif kepada Awan News, Rabu (26/11/2025).
Proyek Gapura hingga Statemen Humas Dipertanyakan
Trapung juga menyoroti pembangunan gapura kampus UIN RIL yang menelan anggaran sebesar Rp3.873.576.418,75. Mereka meragukan pernyataan pihak Humas UIN RIL yang sebelumnya menyebut proyek tersebut bersifat multi years dan tidak mangkrak.
Menurut Afif, statemen tersebut justru berpotensi menyesatkan publik.
“Padahal kami ingin mendapatkan penjelasan berdasarkan kebenaran. Pernyataan Humas UIN yang menyebut proyek gapura itu multi years dan keliru jika disebut mangkrak, menurut kajian Trapung justru berindikasi menyampaikan informasi bohong kepada publik. Kami bicara berdasarkan data, sementara pihak humas hanya mencari pembenaran tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Sejumlah Proyek dan Praktik Diduga Bermasalah
Informasi yang beredar menyebutkan, Satgasus Irjen Kemenag yang dipimpin Ratna Cahyaning Tyas tengah menelisik sejumlah proyek dan praktik yang diduga bermasalah di UIN RIL, antara lain:
1. Proyek pembangunan gapura kampus yang seharusnya selesai dalam 120 hari sejak Desember 2024.
2. Proyek pagar keliling di sisi jalan dua jalur lapangan golf.
3. Proyek awning yang mengelilingi kawasan kampus.
4. Renovasi Gedung Fakultas Tarbiyah.
5. Pembangunan gedung asrama mahasiswa.
6. Pembangunan gedung pusat pelatihan di Kampus Labuhan Ratu.
7. Dugaan pemotongan gaji dosen, karyawan, petugas keamanan, hingga office boy (OB) untuk biaya parkir yang dikelola pihak ketiga.
8. Dugaan manipulasi anggaran penelitian.
9. Dugaan praktik setoran kepada pimpinan yang disebut telah berlangsung lama.
10. Dugaan pemberian potongan UKT mahasiswa yang disertai aliran dana kepada pihak tertentu.
Kasus Parkir UIN RIL Jadi Sorotan Utama
Dari 20 item laporan yang disampaikan Perwakilan BEM UIN RIL dan LSM Trapung ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada 3 November 2025, salah satu yang paling disorot adalah pengelolaan parkir UIN RIL. Sejak awal, proyek ini diduga menjadi ajang bisnis pihak rektorat.
Fasilitas kampus yang merupakan aset negara dinilai tidak boleh dikelola pihak ketiga tanpa mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang. Aturan tingkat kementerian ataupun rektor tidak dapat mengesampingkan Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Negara.
Pengelolaan parkir yang kini ditangani pihak ketiga PT Cakra disebut sarat kejanggalan, antara lain:
1. Tidak melalui mekanisme lelang sesuai UU Pengadaan Barang dan Jasa.
2. Tidak adanya transparansi nilai kontrak per tahun serta sumber anggaran, apakah dari RM atau BLU.
3. Terjadi pemotongan gaji terhadap dosen, karyawan, security, hingga OB.
4. Adanya praktik tarik tunai parkir untuk umum tanpa kejelasan aliran dana.
5. Pergantian karyawan PT Cakra setiap tahun yang diduga untuk menghilangkan jejak praktik tarik tunai.
Sejumlah petugas keamanan dan OB, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengakui adanya potongan gaji dengan alasan potongan ASTEK dan potongan PT Cakra saat dimintai klarifikasi oleh tim Irjen.
Proses pemeriksaan oleh Irjen dilakukan terhadap seluruh OB dan security di UIN Sukarame di Gedung Dekanat Fakultas Tarbiyah. Sementara OB dan security di Gedung Rektorat serta Pascasarjana diperiksa secara terpisah.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa persoalan pungutan parkir sudah masuk dalam fokus serius Satgasus Irjen Kemenag. Masyarakat kini menanti sejauh mana hasil rekomendasi Irjen akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Publik Menunggu Ketegasan Negara
Masyarakat berharap audit lanjutan ini tidak berhenti pada rekomendasi internal semata, melainkan benar-benar berujung pada penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Jika semua temuan ini terbukti, maka negara harus hadir menertibkan. Jangan sampai kampus sebagai pusat pendidikan justru menjadi ladang praktik kotor,” tutup Afif. (AL)














