AWAN NEWS, Bandar Lampung | Video viral terkait warga memblokir perlintasan kereta api tanpa palang pintu, memperoleh tanggapan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang; Merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Manajer Humas PT KAI Divre Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari di Bandar Lampung, Jumat (27/3) mengatakan, pemblokiran rel perlintasan itu berpotensi membahayakan perjalanan kereta api. Menurutnya, ada delik hukum yang mengatur; Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
Terkait video viral yang memperlihatkan warga memblokir perlintasan kereta api tanpa palang pintu, terjadi di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. “Peristiwa itu terjadi pada Rabu. Situasi di lokasi sempat memanas akibat kerumunan warga,” terang Azhar.
Hanya saja, jelas dia, kondisi berangsur kondusif setelah aparat kepolisian turun tangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Ia pun berharap, kejadian serupa tidak lagi terulang; Karena, dapat membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa siapa pun tidak boleh menaruh barang apa pun di atas rel kereta api. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ia mengemukakan, pada Pasal 180 UU No 23/2007 telah disebutkan: setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan yang menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian.
“Lain itu, pada Pasal 181 juga melarang masyarakat berada di jalur rel, memindahkan atau meletakkan barang di atas rel, hingga menggunakan jalur kereta untuk kepentingan di luar operasional perkeretaapian,” tandasnya.
Pada Pasal 181 UU tentang Perkeretaapian mengatur mengenai larangan beraktivitas di jalur kereta api demi keselamatan.
Pasal 181 ayat (2) menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Azhar kemudian mengimbau, agar masyarakat dapat mematuhi aturan keselamatan di sebidang perlintasan kereta api. Dia juga meminta, setiap warga hendaknya tidak mengambil tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri mau pun perjalanan kereta api. (*)















