Awan News, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat penetapan tersangka terhadap Yaqut pada awal Januari 2026. Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia untuk tahun 2024, yang diputuskan saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama, Sabtu (10/1/26).
Sebelumnya, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah adanya tambahan, total kuota haji meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Namun, tambahan kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
KPK menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Akibat pembagian itu, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat setelah adanya tambahan kuota, justru gagal berangkat.
Dalam penyelidikan awal, KPK mengungkap adanya indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, termasuk rumah, kendaraan, serta uang dalam mata uang asing yang diduga terkait dengan perkara ini.
Selain itu, KPK mencatat pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 telah mencapai Rp100 miliar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.
KPK mengimbau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta biro perjalanan haji dan umrah untuk bersikap kooperatif dan segera mengembalikan dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut. (*)














