Awan News, Lampung Timur – Warga Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, digegerkan dengan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar. Terduga pelaku diketahui merupakan seorang kepala SPPG berinisial DD yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Purbolinggo AKP Irwan Susanto menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui memiliki ketertarikan kepada anak-anak dan menyampaikan bahwa dirinya belum pernah menjalani penanganan atau pemeriksaan terkait kondisi tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, DD diketahui baru sekitar tujuh bulan menjabat sebagai kepala SPPG di wilayah Kecamatan
Purbolinggo. Dalam proses penyelidikan, polisi juga mendalami kemungkinan adanya peristiwa serupa yang pernah terjadi di lokasi lain.
“Pelaku tidak memiliki target khusus. Jika melihat dan merasa tertarik, maka korban bisa menjadi sasaran. Dari penyelidikan juga diketahui pelaku pernah mencoba melakukan perbuatan serupa di tempat lain, namun gagal karena adanya perlawanan,” ujar AKP Irwan Susanto, Kamis (5/3/26).
Saat ini DD telah ditahan di Polsek Purbolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar segera melapor guna membantu proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak agar lingkungan di sekitar mereka tetap aman dan terlindungi.(*)















