Awan News, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/25).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang berharga dengan total nilai fantastis, mencapai Rp38,5 miliar lebih.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa barang-barang yang diamankan terdiri dari:
7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar
645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar
Uang tunai rupiah dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar
Deposito senilai Rp4,4 miliar
29 sertifikat tanah/bangunan dengan nilai mencapai Rp28 miliar

“Sehingga total nilai penyitaan mencapai Rp38.588.545.675,” ujar Armen saat konferensi pers, Kamis (4/9/25) malam.
Penyitaan ini menjadi bagian dari rangkaian pengusutan dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Ketua DPD Golkar Lampung tersebut. (AL)














