Kejati Lampung Disorot: Penanganan Laporan UIN RIL Dinilai Tidak Transparan

  • Bagikan

Awan News, Bandar Lampung – Laporan dugaan pelanggaran di lingkungan UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL) yang disampaikan gabungan mahasiswa dan LSM pada awal November 2025 kini memasuki fase yang justru memantik pertanyaan lebih besar. Bukan lagi semata soal substansi laporan, melainkan soal sikap aparat penegak hukum yang dinilai membiarkan perkara tersebut berjalan tanpa arah dan tanpa kepastian.

Aliansi Mahasiswa UIN yang terdiri dari sejumlah BEM dan forum-forum mahasiswa bersama LSM TRAPUNG menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan bukan laporan asal-asalan. Mereka datang membawa dokumen, data, dan uraian kronologi, serta menyerahkan laporan melalui jalur resmi sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.

Namun, hampir tiga bulan berlalu, para pelapor mengaku tidak melihat tanda-tanda serius bahwa laporan tersebut ditangani secara substansial. Tidak ada penjelasan terbuka mengenai tahap penanganan, tidak ada informasi yang dapat diverifikasi, dan tidak ada kepastian apakah laporan itu sudah masuk proses pemeriksaan atau justru berhenti di meja administrasi.

Situasi tersebut semakin menguat setelah mahasiswa kembali melakukan konfirmasi langsung ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 3 Februari 2026. Dalam konfirmasi terakhir itu, mahasiswa menyebut hasil yang mereka terima tetap nihil: tidak ada penjelasan yang jelas, tidak ada kepastian langkah hukum, dan tidak ada informasi resmi yang bisa dijadikan pegangan.

Bagi mahasiswa, momen tersebut menjadi titik yang paling mengecewakan. Sebab, mereka datang dengan itikad baik, tetapi pulang dengan tangan kosong, tanpa mendapatkan jawaban yang seharusnya menjadi hak pelapor.

“Kami ini datang bukan minta belas kasihan. Kami datang bawa laporan resmi. Tapi yang kami temui malah sikap yang seperti ingin bilang: sudah, pulang saja, jangan ganggu,” ungkap salah satu perwakilan mahasiswa.

Menurut mereka, yang membuat geram bukan hanya lambatnya proses, tetapi cara lembaga hukum merespons laporan publik seakan-akan tidak penting. Mahasiswa menilai, jika aparat penegak hukum saja tidak mampu memberi kepastian prosedural, maka wajar bila publik menilai ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan perkara ini.

Di tengah ketiadaan kejelasan tersebut, Ketua LSM TRAPUNG, Afif Amril, melontarkan kritik tajam terhadap Kejati Lampung. Ia menilai sikap diam berkepanjangan bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembiaran yang mencederai logika dasar penegakan hukum.

“Kami lapor itu bukan untuk jadi pajangan di meja. Kalau laporan masyarakat sudah masuk, Kejati harus kerja. Kalau tidak kerja, ya jangan salahkan kalau publik menilai ada yang disembunyikan,” tegas Afif saat dikonfirmasi awannews, Rabu (4/2/26).

Afif menyebut, Kejati Lampung seharusnya menjadi institusi yang mengembalikan kepercayaan rakyat, bukan justru melahirkan kecurigaan dengan cara membiarkan laporan masyarakat menggantung tanpa arah.

“Kalau memang laporan ini tidak cukup, bilang apa kurangnya. Kalau memang ada proses, jelaskan prosesnya. Tapi kalau jawabannya hanya diam dan berputar-putar, itu sama saja mempermainkan hak masyarakat sebagai pelapor,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa ketika aparat penegak hukum tidak memberikan informasi yang transparan, ruang spekulasi akan terbuka dengan sendirinya. Dan spekulasi itu, kata dia, lahir bukan dari prasangka, melainkan dari pengalaman publik yang sudah terlalu sering melihat hukum berjalan selektif.

“Ini Lampung, semua orang tahu bagaimana pola kekuasaan bekerja. Tapi kami berharap Kejati berbeda. Kalau begini caranya, publik wajar bertanya: Kejati ini berdiri untuk hukum atau berdiri untuk kenyamanan institusi?” katanya.

Afif menegaskan pihaknya tidak sedang menuduh tanpa dasar, namun ia menilai Kejati Lampung sendiri yang menciptakan ruang kecurigaan karena menutup informasi dan membiarkan laporan menggantung.

“Kalau Kejati tidak mau dicurigai, ya sederhana: buka prosesnya. Jelaskan. Jangan diam. Karena diam itu bukan netral, diam itu keputusan. Dan keputusan itu merusak kepercayaan,” ujarnya.

Sementara itu, mahasiswa yang tergabung dalam aliansi menyatakan bahwa kepercayaan mereka terhadap Kejati Lampung mulai runtuh. Mereka mengaku sudah terlalu lama diberi jawaban yang menggantung, dan terlalu sering diminta bersabar tanpa ada batas waktu yang jelas.

“Kami sudah capek disuruh menunggu. Menunggu apa? Menunggu laporan ini mati pelan-pelan? Kepercayaan kami habis,” kata mahasiswa tersebut.

Mahasiswa menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada pelaporan formal semata. Mereka mengaku sudah mulai melakukan konsolidasi untuk membangun gerakan yang lebih luas, melibatkan jaringan mahasiswa lintas kampus, organisasi masyarakat sipil, hingga elemen publik yang selama ini resah terhadap wajah penegakan hukum yang dinilai tumpul dan kompromistis.

“Kami akan buat gerakan besar. Kalau pintu keadilan ditutup di Kejati Lampung, maka jangan salahkan kalau kami turun ke jalan. Kami akan menuntut keadilan kami sendiri,” lanjutnya.

Bagi mereka, aksi turun ke jalan bukan sekadar pilihan emosional, melainkan langkah yang dianggap wajar ketika saluran formal negara tidak memberi ruang kejelasan. Mereka menegaskan, perkara ini bukan hanya tentang UIN Raden Intan Lampung, tetapi tentang hak publik untuk mengawasi institusi negara tanpa dipatahkan oleh diam yang berkepanjangan. (AL)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *