Awan News, Bandar Lampung – Dua advokat di Kota Bandar Lampung menyoroti realisasi sejumlah proyek pembangunan di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Mereka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera bertindak untuk mengusut dugaan penyimpangan pada proyek-proyek tersebut.
Proyek yang disorot antara lain pembangunan Gapura Kampus senilai Rp3,75 miliar Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dinilai terkesan mangkrak. Selain itu, proyek Koridor Pedestrian Mahasiswa senilai Rp11,28 miliar TA 2024, Optimalisasi Gedung Pusat Latihan Kampus Labuhan Ratu senilai Rp20,59 miliar TA 2023, serta Proyek Pembangunan Gedung Tahap II TA 2022 senilai Rp22,73 miliar.
Advokat Bambang Joko Dwi Sunarto yang juga Sekretaris Jenderal Badan Pimpinan Pusat Konvensi Advokat Indonesia Maju (BPP-KAIM), berharap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung yang baru, Budi Nugraha dan Andy Sasongko, dapat mengusut tuntas realisasi proyek di Kampus UIN Raden Intan Lampung.
“Saya sangat prihatin melihat realisasi proyek di Kampus UIN Raden Intan. Salah satunya proyek gapura senilai Rp3,75 miliar yang hingga kini terkesan mangkrak. Saya mempertanyakan spesifikasi teknis dan peruntukan anggarannya,” tegas Bambang, Kamis (22/1/26).
Senada, Advokat Peradi Bandar Lampung, Haris Munanda, ia mendukung langkah hukum Kejati Lampung untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap realisasi proyek di UIN Raden Intan Lampung pada periode TA 2022–2026.
“Beberapa proyek bernilai puluhan miliar rupiah patut ditelusuri agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan ada kepastian hukum,” ujarnya.
Sorotan terhadap proyek UIN Raden Intan Lampung sebelumnya juga disampaikan tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie. Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran kampus selama periode 2022–2026.
Menurut Alzier, saat serah terima jabatan Rektor UIN Lampung pada awal 2022, masih terdapat sisa anggaran lebih dari Rp170 miliar. Namun, dana tersebut kini dikabarkan telah habis, sementara hasil pembangunan dinilai belum signifikan.
Dukungan pengusutan juga datang dari Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama. Menurutnya, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum menjadi tolok ukur penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi, menegaskan bahwa proyek pembangunan gapura bukanlah proyek mangkrak, melainkan proyek multiyears yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proyek ini bersifat multiyears sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021,” terang Novrizal.
Ia menjelaskan, pada tahun pertama pelaksanaan, proyek tersebut telah diperiksa oleh lembaga berwenang, termasuk Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama, dan dinyatakan tidak ditemukan permasalahan.
“Oleh karena itu, keliru jika proyek ini disebut mangkrak, karena seluruh proses pelaksanaannya berada di bawah kewenangan Kelompok Kerja (Pokja) Pusat,” tegasnya.
Terkait belum dilanjutkannya pembangunan pada tahun kedua, Novrizal menyebut hal tersebut disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran, bukan karena proyek dihentikan.
“Karena adanya efisiensi anggaran, dana lanjutan proyek belum tersedia pada tahun ini. Namun, program tetap akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Meski demikian, para advokat dan sejumlah elemen masyarakat berharap Kejati Lampung dapat mengambil langkah hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di lingkungan UIN Raden Intan Lampung. (AL)















