Awannews, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap menganggarkan Rp60 miliar untuk pembangunan gedung baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, meski kondisi keuangan daerah sedang terpuruk.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 disebutkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalami defisit riil sebesar Rp267.426.698.983,08 dan memiliki utang sedikitnya mencapai Rp276.411.928.491.
Di tengah kondisi itu, Pemkot justru mengalokasikan anggaran jumbo untuk pembangunan gedung Kejati. Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, menjelaskan proyek dilaksanakan dua tahap: Rp15 miliar dari APBD 2025 untuk pekerjaan struktur bangunan (Agustus–Desember 2025), dan Rp45 miliar pada 2026 hingga tuntas.
“Untuk tahap pertama ini anggarannya Rp15 miliar, dikerjakan pada Agustus–Desember 2025. Selanjutnya, Rp45 miliar disiapkan pada 2026 hingga pembangunan rampung,” kata Dedi, Minggu (28/9/2025).
Menurutnya, pembangunan ini adalah bentuk dukungan Pemkot terhadap kinerja institusi penegak hukum. Namun, penggunaan APBD untuk membiayai gedung lembaga vertikal tetap menuai sorotan, karena dianggap janggal di tengah keuangan daerah yang defisit. (AL)














