Awan News, Bandar Lampung – Ultimatum yang sebelumnya dilayangkan Forum Reformasi Mahasiswa (FORMASA) kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung soal transparansi dana komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN), tampaknya belum cukup menggugah respons terbuka dari pihak terkait.
Namun di saat publik masih menunggu jawaban, FORMASA justru datang dengan sorotan yang lebih serius: dugaan tumpang tindih anggaran antara dana komite/BDOP yang ditarik dari wali siswa dengan anggaran negara yang sudah tercatat dalam DIPA APBN.
FORMASA menilai persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai isu “administrasi sekolah” atau sekadar polemik tahunan. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya angka, tetapi prinsip dasar tata kelola pendidikan: transparansi, akuntabilitas, serta kejelasan siapa membiayai apa.
Dalam konsolidasi dan kajian yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir, FORMASA menyebut adanya pola yang berulang di sejumlah MAN se-Provinsi Lampung. Mereka menelusuri sejumlah item kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran, mulai dari program, output, suboutput hingga subkomponen, termasuk laporan realisasi SP2D pada Unit Organisasi Ditjen Pendidikan Islam. Dari situ, muncul pertanyaan besar yang sulit dihindari: jika kegiatan tertentu sudah dibiayai oleh APBN, mengapa pungutan uang komite atau Bantuan Dana Operasion Pendidikan (BDOP) dalam bahasa lain yang dipakai MAN, masih berjalan dengan nominal yang tidak kecil?
FORMASA menyebut, di beberapa MAN pungutan dana komite atau BDOP masih dipraktikkan sejak tahun 2023 hingga sekarang. Nominalnya pun disebut bervariasi tergantung klasifikasi siswa, mulai dari reguler hingga unggulan. Dalam kajian yang mereka jadikan acuan, angka pungutan itu bisa mencapai Rp6 juta hingga Rp7 juta per siswa setiap tahun.
Jika dikalkulasikan dengan jumlah siswa di MAN yang rata-rata mencapai 1.000 hingga 1.500 orang, maka dana yang terkumpul dari wali siswa bukan lagi hitungan ratusan juta, melainkan dapat menembus Rp5 miliar hingga Rp6 miliar per tahun.
Angka sebesar itu, menurut FORMASA, sudah cukup untuk menjadi pertanyaan publik yang sangat wajar: uang sebesar itu dipakai untuk apa, dan mengapa masyarakat tidak pernah diberikan rincian secara terbuka?
Koordinator FORMASA, Faizal Hidayat, menyampaikan bahwa persoalan yang mereka angkat bukan sekadar soal “pungutan”. Ia menegaskan, yang menjadi inti persoalan adalah adanya dugaan ketidaksesuaian antara dana yang dipungut dari masyarakat dengan pembiayaan negara yang seharusnya sudah mengcover kebutuhan pendidikan di madrasah negeri.
“Kalau negara sudah menganggarkan, lalu komite tetap dipungut besar-besaran, maka publik berhak bertanya. Jangan sampai ada pembiayaan ganda. Jangan sampai masyarakat membayar sesuatu yang sebenarnya sudah dibiayai negara,” kata Faizal.
Ia menyebut FORMASA tidak bergerak dengan asumsi kosong. Kajian mereka, menggunakan sampel data belanja yang tercatat dalam anggaran dan laporan realisasi. Salah satu yang disorot adalah item belanja operasional kegiatan peningkatan mutu siswa dan guru pada tahun anggaran 2023, yang totalnya tercatat sebesar Rp194.400.000.
Anggaran tersebut terbagi dalam empat item, yakni pelaksanaan kegiatan Madrasah Aliyah yang dikelola dengan skema anggaran non-reguler (resudial/mandiri) (MAYRES) sebesar Rp10 juta, belanja barang kegiatan ekstrakurikuler siswa sebesar Rp140.400.000, pelaksanaan Kegiatan Siswa Madrasah (KSM) sebesar Rp10 juta, serta belanja kegiatan kerukunan moderasi beragama sebesar Rp34 juta.
Bagi FORMASA, angka itu bukan sekadar daftar belanja. Ia menjadi pintu masuk untuk melihat pola penggunaan anggaran yang dinilai janggal, sebab pada beberapa sub-item muncul dugaan mark-up, bahkan tidak menutup kemungkinan fiktif jika dibandingkan dengan kondisi riil di lapangan.
Faizal menegaskan, yang dipersoalkan bukan kegiatan ekstrakurikuler, bukan pula moderasi beragama, apalagi pembinaan prestasi siswa. Tetapi bagaimana dana itu dicatat, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
“Kalau semua memang benar dan sesuai aturan, mestinya tidak ada yang ditutup-tutupi. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: masyarakat membayar, sementara laporan rinci tidak pernah dibuka,” ujarnya.
FORMASA juga menyinggung adanya indikasi penggunaan pihak ketiga yang patut dipertanyakan. Dalam beberapa pola belanja, mereka mencurigai keberadaan perusahaan yang diduga hanya digunakan sebagai formalitas administrasi, tanpa keterbukaan publik mengenai proses pengadaan maupun realisasi barang dan jasa yang dibelanjakan.
Menurut mereka, ketika persoalan ini dibiarkan tanpa audit terbuka, maka bukan hanya MAN yang dipertanyakan, tetapi juga sistem pengawasan di level Kanwil Kemenag Lampung.
FORMASA menilai Kanwil Kemenag Lampung tidak bisa terus mengambil posisi “tidak tahu” atau berlindung di balik dalih bahwa semua sudah sesuai prosedur internal. Sebab dalam konteks pendidikan negeri, setiap rupiah yang dipungut dari wali siswa dan setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBN harus bisa diuji secara terbuka.
“Kalau Kanwil diam, lalu siapa yang mengawasi? Kalau Kanwil tidak merespons, maka publik wajar menduga ada pembiaran,” kata Faizal.
Ia menyebut, langkah lanjutan kini tengah disiapkan. FORMASA akan kembali turun ke Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dengan membawa tuntutan yang lebih tegas. Selain itu, mereka juga akan melayangkan surat resmi ke DPRD Provinsi Lampung agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap MAN se-Provinsi Lampung, terutama menyangkut pengelolaan dana komite/BDOP dan kesesuaian belanja yang tercatat dalam laporan realisasi SP2D tahun 2023 sampai 2025.
Tidak berhenti di sana, FORMASA juga membuka opsi melaporkan persoalan ini ke Polda Lampung sebagai bentuk dorongan agar pengelolaan anggaran pendidikan tidak terus menjadi ruang gelap yang sulit disentuh pengawasan publik.
Menurut FORMASA, persoalan ini tidak akan selesai dengan pernyataan normatif atau jawaban setengah hati. Publik membutuhkan data, bukan retorika. Apalagi jika dana yang dipungut dari wali murid mencapai miliaran rupiah setiap tahun, sementara rincian penggunaannya tidak pernah dipublikasikan secara detail.
FORMASA menegaskan, mereka tidak sedang mencari panggung, tetapi ingin memastikan bahwa madrasah negeri tidak berubah menjadi lembaga yang memungut biaya tanpa kontrol sosial.
“Kalau memang bersih, buka datanya. Kalau memang benar, jangan takut audit. Tapi kalau terus menghindar, maka publik punya alasan untuk percaya bahwa persoalan ini lebih serius dari yang selama ini ditutupi,” tegas Faizal. (AL)














