Awan News, Bandarlampung – Baru genap sepekan menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Rizal justru terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi tersebut dilakukan di wilayah Lampung dan Jakarta, Rabu (4/2/26).
Rizal diketahui baru dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026 sebagai Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat yang membawahi wilayah kerja Provinsi Lampung dan Bengkulu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rizal di wilayah Lampung. Selain itu, tim KPK juga bergerak ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta untuk mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terkait perkara tersebut.
KPK menyampaikan OTT itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan oknum Bea dan Cukai bersama pihak swasta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut perkara yang menjerat Rizal berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses importasi.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik juga mengamankan logam mulia dengan berat sekitar tiga kilogram.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. (*)














