APBD DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp81,32 Triliun

  • Bagikan

Awan News, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp81,32 triliun. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah diundangkan pada 23 Desember 2025, serta diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan, meskipun nilai APBD 2026 mengalami penurunan sekitar Rp10,54 triliun dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp91,86 triliun akibat berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memprioritaskan anggaran untuk kepentingan publik dan layanan dasar masyarakat.

Dalam struktur APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp71,45 triliun, penerimaan pembiayaan daerah Rp9,87 triliun, belanja daerah Rp74,28 triliun, serta pengeluaran pembiayaan daerah Rp7,04 triliun.

Pramono menegaskan, penggunaan APBD 2026 akan difokuskan pada penanganan isu-isu strategis di ibu kota, antara lain pengendalian banjir, pengelolaan sampah, penanggulangan kemiskinan, pencegahan stunting, pengurangan kemacetan, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, termasuk penyediaan subsidi transportasi publik agar mobilitas warga tetap terjaga dan terjangkau.

Ia menekankan setiap rupiah anggaran akan dikelola secara efisien dan bertanggung jawab agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh warga Jakarta. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *